Untuk diketahui, 20 warga yang didiskriminalisasi adalah Mando, La Dani, Lalo, Hastomo, Andiman, La Eda, Jasmin, Wa Anu, Fiko, Sanuddin, Hamid, Hurlan dan La Ririn dengan laporan Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang. Mereka dilaporkan PT GKP dengan nomor laporan polisi, LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.
Sementara Sarlin, Idris, Sardin, Masaudin, Wa Ana, Amin dan Al Aba dengan laporan dugaan tindak pidana dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara yang diduga izin terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP. Dengan nomor surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/138.a/VII/2019/Disterkrimsus, tanggal 14 Juli 2019.
Baca Juga:
- RSUD Konawe Dituding Diskriminatif, Pasien Aspin Walk Out
- Bupati Konawe Hadiri Serah Terima Bantuan Alat Pertanian dari Anggota DPR RI untuk Kelompok Tani
- Pemkab Konawe Raih Peringkat Kedua Terbaik Se- Sultra Pengelolaan Dana Desa 2024
- Bupati Yusran Pimpin Langsung Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Desa Sekabupaten Konawe
- Wakili Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim sampaikan LKPJ 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Kapolres Konawe dan Bhayangkari beri penghormatan terakhir korban KKB PAPUA
Untuk diketahui, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawoni di Jakarta adalah, La Aba Warga Desa Sukarela Jaya, Mando Maskuri Forum Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Melky Nahar (Jatam), April Perlindungan (Kiara) dan Rivanlee Anandar (KontraS).