Untuk diketahui, 20 warga yang didiskriminalisasi adalah Mando, La Dani, Lalo, Hastomo, Andiman, La Eda, Jasmin, Wa Anu, Fiko, Sanuddin, Hamid, Hurlan dan La Ririn dengan laporan Perampasan Kemerdekaan Terhadap Seseorang. Mereka dilaporkan PT GKP dengan nomor laporan polisi, LP/423/VIII/2019/SPKT Polda Sultra Agustus 2019.
Sementara Sarlin, Idris, Sardin, Masaudin, Wa Ana, Amin dan Al Aba dengan laporan dugaan tindak pidana dalam bidang pertambangan mineral dan batu bara yang diduga izin terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GKP. Dengan nomor surat perintah penyelidikan nomor : SP.lidik/138.a/VII/2019/Disterkrimsus, tanggal 14 Juli 2019.
Baca Juga:
- Tuan Rumah Konawe Mulai Buka Pendaftaran Lomba Jambore PKK Tingkat Provinsi
- Seluruh Peserta Telah Tiba, Jambore PKK Tingkat Provinsi Sultra di Konawe Siap Digelar
- Sekjen JPKPN Soroti Proyek Dinas Bina Marga Sultra di Kolaka Timur, Pahri Yamsul : Tidak Masuk Ruas Jalan Provinsi
- Gubernur LIRA Sultra Minta Bawaslu Konawe Tidak Terjebak Dengan Kepentingan Politik
- Irjen Kemendagri Pimpin Rapat Evaluasi Tahap ke II Kinerja Harmin Ramba Selaku PJ Bupati Konawe, Ini Hasilnya
- Dilaporkan NGO di Kejati Sultra Atas Dugaan Korupsi Giat Fiktif Rp 412 Juta, Agus Suyono : Saya Sudah Mengembalikan Dikasda, Silahkan Cek di Kejari dan Bawasda Konawe
Untuk diketahui, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawoni di Jakarta adalah, La Aba Warga Desa Sukarela Jaya, Mando Maskuri Forum Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW), Melky Nahar (Jatam), April Perlindungan (Kiara) dan Rivanlee Anandar (KontraS).