Reporter: Hendrik B
KENDARI – Pasca KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD, salah satunya Mantan Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Mulai hari ini (Sabtu, 12/10/2019), Kolonel Hendi ditahan di Denpom Kendari.
“Mulai sekarang ditahan,” kata Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin, Mayor Jenderal TNI Surawahadi saat menghadiri Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Dandim 1417/Kendari.
BACA JUGA :
- PJ Gubernur Sultra dan Sekda Lewat Virtual, Pemprov dan DPRD Sepakati Perubahan KUA dan PPAS
- Monianse : Siapapun Pj Wali Kota Baubau Itu yang Terbaik
- Melantik Eselon III dan IV Menjelang Akhir Jabatan, Wali Kota Baubau : Jangan Asal Ngomong dan Hargai Siapapun Pemimpin
- Andap Budhi Ingatkan Perusahaan Tambang Peka dan Akomodatif Terhadap Masyarakat di Wilayahnya Pertambangan
- Memastikan Agar Pemilu 2024 Aman dan Damai, Pj Gubernur Sultra Berkunjung ke Kodam Hasanuddin
Surawahadi juga mengatakan, Mantan Dandim Kendari dihukum disiplin bukan dipidana. Informasi sebelumnya, Kolonel Kav Hendi Suhendi dijatuhi hukuman oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa akibat postingan istrinya yang menyinggung soal penusukan Menko Polhukam, Wiranto. (C)