Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Seorang pria asal Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra. Sebabnya, akun Facebook yang digunakan diduga berkomentar miring terhadap tragedi tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala-402.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan MJR sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE di Media Sosial
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, warga asal Konawe tersebut saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
“Bersangkutan saat ini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena sudah penyidikan,” terang Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi, Jumat, 30 April 2021.
Namun, Penyidik Unit Siber Dit Reskrimum Polda Sultra belum melakukan penahanan karena belum cukup bukti terhadap yang bersangkutan dan dengan pertimbangan masih dalam proses lanjutan.
“Meski yang bersangkutan sudah berstatus tersangka tapi tidak dilakukan penahanan karena penyidik belum cukup bukti untuk melakukan penahanan terhadap bersangkutan,” ujarnya.
Kompol Dolfi menuturkan, menurut pengakuan tersangka, akun Facebook miliknya telah diretas, sehingga Tim Siber Polda Sultra meminta untuk menguatkan statusnya.
“Kemarin yang bersangkutan belum mengaku bahwa itu hasil postingannya, tapi dari Subdit Siber bahwa akun itu tidak ada yang menandai bahwa itu hack,” katanya. (B)