KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui optimalisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM., saat menjadi narasumber pada Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Tahun 2025, yang digelar disalah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara untuk memperkuat tata kelola penyelesaian aduan masyarakat secara terstruktur dan digital.
Dalam paparannya, Dr. Ridwan menegaskan bahwa SP4N-LAPOR menjadi platform nasional yang mengintegrasikan seluruh kanal pengaduan masyarakat di Indonesia secara satu pintu.

“SP4N-LAPOR! adalah tulang punggung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di era digital. Kominfo menjadi super admin yang ditunjuk KemenPAN-RB untuk memastikan setiap aduan masuk, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.
Dengan sistem ini, seluruh pengaduan masyarakat akan disaring dan dialihkan otomatis ke instansi terkait, baik di level pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tak ada laporan yang ditolak, karena platform ini menerapkan No Wrong Door Policy.
Ridwan menjelaskan, mekanisme SP4N-LAPOR memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun laporan melalui portal nasional, aplikasi di PlayStore dan AppStore, serta SMS Gateway.
“Ketika masyarakat mengadu, sistem akan mendeteksi wilayahnya. Jika berasal dari Sulawesi Tenggara, datanya masuk ke portal daerah dan diverifikasi Kominfo sebelum diteruskan ke OPD terkait,” jelasnya.

Setiap instansi pelaksana diberi batas waktu maksimal lima hari kerja untuk merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Hal ini menjadi ukuran komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Kominfo Sultra tidak bekerja sendiri. Dalam pengelolaan SP4N-LAPOR, terdapat tiga unsur utama:
• Kominfo sebagai super admin dan penyedia sistem,
• Biro Organisasi selaku verifikator dan penerus laporan ke instansi terlapor,
• Inspektorat sebagai pengawas penindakan laporan.
Meski demikian, Ridwan mengakui masih ada tantangan di lapangan, seperti keterbatasan SDM, infrastruktur digital yang belum merata, serta budaya birokrasi yang enggan menerima aduan.
“Karena itu, kami dorong setiap OPD membentuk tim pengelola aduan dan menyusun SOP serta SLA waktu tanggap agar respon lebih cepat dan transparan,” tambahnya.
Selain ke instansi, Ridwan juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif menggunakan SP4N-LAPOR dibandingkan menyampaikan keluhan di media sosial tanpa arah.
“Daripada mengeluh di media sosial, lebih baik gunakan SP4N-LAPOR. Setiap laporan pasti diterima, diproses, dan dijawab,” tegasnya.
Ia berharap pelatihan ini mampu memperkuat budaya pelayanan publik yang responsif, jujur, dan terbuka, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“SP4N-LAPOR bukan sekadar aplikasi, tetapi instrumen membangun kepercayaan publik. Jika kita cepat dan transparan, kepercayaan masyarakat tumbuh, dan itu membawa dampak besar bagi kemajuan daerah,” tutupnya.











