KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Komisi I dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/2/2026) guna membahas tindak lanjut rekomendasi DPRD terkait persoalan akses jalan Perumahan Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu. Rapat tersebut digelar sebagai respons atas surat aduan Kerukunan Warga Perumahan Griya Asri Cendana Nomor 013/SP/KW-P.GAC/XI/2025 tertanggal 20 November 2025.
RDP dipimpin Ketua Komisi I Zulham Damu, didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin, serta anggota Komisi III Hamidah Sudu dan Hasbulan. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari Rizki Brilian Pagala.
Rapat juga diikuti sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Polresta Kendari melalui Kapolsek Poasia, Asisten I Setda Kota Kendari Adriana Musaruddin, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Satpol PP Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Kambu, pimpinan developer Perumahan Griya Asri Cendana, manajemen D’Fast Billiard and Bistro, serta perwakilan Kerukunan Warga.
Dalam forum tersebut, DPRD membahas perkembangan rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan, termasuk aspek teknis, prosedural, serta kemungkinan langkah mediasi antara warga dan pihak pengembang guna memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
RDP menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama, site plan yang telah ada dapat dilanjutkan dengan catatan harus memenuhi prosedur, termasuk adanya kesepakatan antara masyarakat dan pengembang. Kedua, terkait rencana pembongkaran D’Fast Billiard diminta untuk ditinjau ulang mengingat persoalan tersebut masih dalam proses hukum. Ketiga, organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan koordinasi ulang dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
DPRD Kota Kendari menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pendekatan musyawarah dan komunikasi lintas pihak dinilai menjadi langkah strategis untuk menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian bagi warga maupun pelaku usaha.
RDP ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan infrastruktur dan tata ruang di Kota Kendari. Akses jalan sebagai fasilitas publik dinilai memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di Kelurahan Kambu.
