Reporter: Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Matinya kawasan sentra Industri Kecil dan Menengah di jalan 40 poros Lepolepo—Polda Sultra mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala mengungkapkan, pihaknya mulai mencanangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait sentra industri.
“Dengan Perda ini nantinya bisa melahirkan industri-industri di Kota Kendari. Jadi bukan hanya di sektor jasa saja,” jelas Rizki di Kantor DPRD Kendari, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga :
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
- BPDAS Sampara Sebut Rehabilitasi Mangrove Paling Banyak di Muna, Jadi Pusat Penanaman Serentak Pertama untuk Wilayah Kabupaten
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
Rizki juga mengaku, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Kendari telah mengadakan pertemuan guna membahas soal kawasan sentra industri.
“Di kawasan sentra industri itu bukan soal SDMnya tapi soal sarana dan prasarananya yang minim,” jelas politisi PKS itu.
Olehnya itu, kata Anggota Dewan termuda ini, pada 2020 mendatang pihaknya bersama pemerintah kota berupaya menyelesaikan persoalan yang ada di kawasan sentra industri.
“Kita memang akan fokuskan di tahun 2020 mendatang. Untuk tahun ini kita masih fokus koordinasi sama pemerintah,” pungkasnya.
(b)