Reporter: Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Matinya kawasan sentra Industri Kecil dan Menengah di jalan 40 poros Lepolepo—Polda Sultra mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala mengungkapkan, pihaknya mulai mencanangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait sentra industri.
“Dengan Perda ini nantinya bisa melahirkan industri-industri di Kota Kendari. Jadi bukan hanya di sektor jasa saja,” jelas Rizki di Kantor DPRD Kendari, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga :
- Sosialisasi KP-DJPL, KUPP Molawe : Kapal Tongkang Wajib Miliki Sertifikasi Khusus
- Buka Sosialisasi IDSD, Wagub Hugua Tegaskan Pentingnya Data untuk Perkuat Daya Saing Daerah
- Kejati Sultra Tahan Tersangka Direktur Tambang Heru Prasetyo dalam Kasus Korupsi Dokumen Terbang Jetty di Kolut
- Pemprov Sultra Ikuti Rakor Inflasi Secara Virtual, Bahas Strategi Ekonomi dan Stabilitas Harga Pangan
- Hadapi Hajatan Nasional Kongres, GMNI Kendari Siap Gaungkan Isu Strategis di Daerah
- Warga Liya One Antusias Ikuti Sosialisasi dan Simulasi Mitigasi Bencana Gempa dan Tsunami di Wakatobi
Rizki juga mengaku, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Kendari telah mengadakan pertemuan guna membahas soal kawasan sentra industri.
“Di kawasan sentra industri itu bukan soal SDMnya tapi soal sarana dan prasarananya yang minim,” jelas politisi PKS itu.
Olehnya itu, kata Anggota Dewan termuda ini, pada 2020 mendatang pihaknya bersama pemerintah kota berupaya menyelesaikan persoalan yang ada di kawasan sentra industri.
“Kita memang akan fokuskan di tahun 2020 mendatang. Untuk tahun ini kita masih fokus koordinasi sama pemerintah,” pungkasnya.
(b)