Reporter: Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Matinya kawasan sentra Industri Kecil dan Menengah di jalan 40 poros Lepolepo—Polda Sultra mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala mengungkapkan, pihaknya mulai mencanangkan pembentukan peraturan daerah (Perda) terkait sentra industri.
“Dengan Perda ini nantinya bisa melahirkan industri-industri di Kota Kendari. Jadi bukan hanya di sektor jasa saja,” jelas Rizki di Kantor DPRD Kendari, Kamis (17/10/2019).
Baca Juga :
- Tanggul Konawehaa Jebol, Warga Desa Waworaha, Kecamatan Lambuya, Laporkan Penyebab Banjir Ke Bupati Konawe, Harmin Ramba : Saya Carikan Solusinya Ya!
- PKK Konawe Persiapkan Lomba Desa Tingkat Provinsi
- Harmin Ramba dampingi Andap Budhi dan Sekda Cek Rute Kedatangan Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Ada Tiga Helikopter Yang Mengudara
- Jaksa Agung Berduka, Mantan Kajari Konawe, Sekarang Menjadi Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia
- Bekerjasama dengan PWI Sultra, PWI Konawe Selatan Gelar Orientasi Wartawan di Kendari
- Memasyarkatkan ‘Kota Padi’ lewat Olah Raga Sepak Bola, Liga Tumpas HR 2024 di Buka 14 Mei Mendatang
Rizki juga mengaku, pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Kendari telah mengadakan pertemuan guna membahas soal kawasan sentra industri.
“Di kawasan sentra industri itu bukan soal SDMnya tapi soal sarana dan prasarananya yang minim,” jelas politisi PKS itu.
Olehnya itu, kata Anggota Dewan termuda ini, pada 2020 mendatang pihaknya bersama pemerintah kota berupaya menyelesaikan persoalan yang ada di kawasan sentra industri.
“Kita memang akan fokuskan di tahun 2020 mendatang. Untuk tahun ini kita masih fokus koordinasi sama pemerintah,” pungkasnya.
(b)