NEWS

Komisi II DPR RI Bentuk Panja Pengangkatan Honorer

532
Ketgam: Anggota Komisi II DPR RI, Hugua. Foto: Doc. MEDIAKENDARI.com

Reporter: Betirudin
Editor: Kardin

KENDARI – Persoalan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat mendapat tanggapan dari Komisi II DPR RI.

Pada kunjungannya di Sultra, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengatakan, pemerintah pusat harus memperhatikan tenaga honorer dengan melakukan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Katanya, ASN sendiri terdiri dari dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PNS dengan sistem kontrak.

“Tenaga honorer ini kan ada di semua instansi,” paparnya saat ditemui di Kendari, pada Senin 27 Januari 2020.

Untuk pengangkatan tenaga honorer kata Hugua, pemerintah harus menyediakan rambu-rambu yang jelas agar tidak menjadi korban.

“Apalagi dengan informasi yang beredar bahwa tenaga honorer akan dihapuskan, ini sangat memprihatikan,” ujarnya.

Pihaknya di Komisi II DPR RI terang Hugua, telah membentuk Panitia Kerja (Panja) honorer kategori 2 (K2) yang dilalui tanpa melakukan tes, sekaligus perpanjangan dari honorer K1.

Hugua menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, salah satu pasalnya berbunyi ‘setiap orang yang masuk ASN harus melalui proses seleksi dan umur minimal di bawah 30 tahun’. Sedangkan banyak K2 yang umurnya melewati 30 tahun, sehingga mereka menjadi korban dari perjanjian negara.

“Komitmen komisi II DPR RI adalah menyelesaikan pengangkatan K2 menjadi ASN,” pungkasnya. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version