Kendari

Komisi II DPR-RI Minta Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Sultra Anggarkan P3K di tahun 2021

510
DPR-RI
Anggota Komisi II DPR-RI, Ir. Hugua (tengah) bersama Ketua Umum PHK21, Titi Purwaningsih (kanan). Foto: MEDIAKENDARI.com/Ardiansyah Rahman

Reporter : Ardiansyah Rahman

KENDARI – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) melaksanakan silahturahmi bersama Perkumpulan Honorer K2 Indonesia se Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 5 Oktober 2020.

Didalam pertemuannya Ir. Hugua bersama para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk menganggarkan hal itu di APBD tahun 2021 nanti.

“Nanti yang sekarang masih berproses harus memasukan anggaran. Berapa jumlah P3K yang dianggarkan pada tahun 2021. Kalau Gubernur, Wali Kota dan Bupati tidak mengalokasikan pada APBD mereka, maka otomatis P3K ini akan terkatung-katung,” ungkap Ir. Hugua saat ditemui MEDIAKENDARI.Com.

Mantan Bupati Wakatobi dua periode itu juga meminta kedepan tetap ada penerimaan P3K agar dapat juga di perioritaskan umur yang pensiun dan dapat diprioritaskan secara pelan-pelan.

“Ini raportnya Gubernur, bupati dan walikota, jadi kalau ada maslah P3K bukan lagi masalahnya presiden dan bukan lagi Komisi II DPR RI. Mudah-mudahan P3K di Sulawesi Tenggara dapat terselesaikan pada masa tiga hingga empat tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PHK21, Titi Purwaningsih mengungkapkan yang seharusnya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil hingga saat ini belum terselesaikan.

“Kami Dengan adanya undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, disini ada dua kategori yakni PNS dan P3K. Harapan kami kebetulan ada pak Hugua, meminta segera ada regulasi untuk pengangkatan honorer K2 ke ASN,” ujarnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version