NEWS

Komplotan Maling Spesialis Motor Trail Berhasil Diringkus

718
×

Komplotan Maling Spesialis Motor Trail Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Kendari, Kombe Pol Muh Eka Fathurahman saat mengintrogasi keenam pelaku di kegiatan press rilies. (Foto : Ismail/MK).

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM –  Komplotan maling spesialis Motor Trail yang akhir-akhir ini  meresahkan warga Kota Kendari berhasil diringkus Satreskrim Polresta Kendari.

Pelaku sebanyak enam orang terdiri dari, MY, RB, M, MI, LS, LT. Masing-masing pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurahman, mengatakan, keenam pelaku itu diduga merupakan sindikat spesialis maling Motor Trail.

Baca Juga : BMKG Sultra Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Sejak Tanggal 22 Juni 2022

“Pelaku ini masing-masing memiliki tugas. Mulai dari yang mencuri, penada, yang stiker motor dan mengganti nomor mesin motor,” bebernya saat konferensi pers di Polresta Kendari, Kamis (23/06/22).

Kata dia, modus yang dilakukan dengan merusak stang motor hanya bermodalkan kunci L. Motor trail yang dipilih sebab memiliki pasaran yang sangat banyak dan terbilang gampang untuk diambil.

Baca Juga : Ribuan Perangkat Desa di Konawe Bakal diberikan Perlindungan BPJamsostek

Lebih lanjut, Eka menyampaikan, berdasarkan hasil keterangan dari salah satu pelaku, bahwa aksinya itu dijalankan nanti setelah mendapatkan permintaan dari penada.

“Jadi mereka ini menjalankan aksinya itu nanti sudah ada permintaan dari penada berapa baru mereka beraksi,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu ada sebanyak empat unit motor trail merek Honda CRF.

Baca Juga : Elektabilitas Perindo Sultra Terus Meningkat 

Pasarannya dari penjualan tersebut tersebar di beberapa kota yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan dari barang bukti yang telah diamankan ada satu unit yang sudah sempat dikirim ke daerah Wakatobi.

“Harga penjualannya ke penada itu beragam, mulai dari 10 jutaan,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam pelaku bakal dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian motor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page