NEWS

KONASI Minta Kapolri Copot Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel dari Institusi

359
×

KONASI Minta Kapolri Copot Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel dari Institusi

Sebarkan artikel ini

KONASI Minta Kapolri Copot Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel dari Institusi

Jakarta, KONASI – Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia Mendesak Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Untuk Segera Mebcopot dan Memecat Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel Atas Dugaan Menerima Aliran Dana (Suap/Gratifikasi) Dari Penambang Ilegal Di WIUP PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Konsorsium Nasional Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KONASI) Irsan Aprianto Ridham, Rabu, (18/06/2025).

Irsan Aprianto Ridham, Keduanya diduga terlibat dalam memback-up dan menerima dana koordinasi dari aktivitas pertambangan illegal yang terjadi di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Irsan bilang, aktivitas pertambangan illegal yang dilakukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT WIN, ini diduga berlangsung tanpa prosedur hukum yang sah serta mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif.

Parahnya lagi, aktivitas illegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum setempat.

“Kami medesak Kapolres Konsel dan Eks Wakapolres Konsel yang diduga terlibat secara langsung dalam memback-up serta menerima dana koordinasi dari penambang illegal untuk dicopot dari institusi kepolisian. Ini adalah persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Irsan.

Irsan Menilai bahwa gugaan keterlibatan Aparat Kepolisian ini, merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Serta mencederai Amanat Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan juga Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang gratifikasi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkansnya.

Irsan juga bilang, tak hanya melanggar UU lainnya, akan tetapi jua, melanggar UU Gratifikasi yang memenuhi kriteria tersebut dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, lanjut Irsan, pelaku juga akan dikenakan denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar.

Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari pihak Kapolres Bombana dan mantan Wakil Kapolres tersebut.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page