FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

Konsel Raih Predikat B dari Menpan-RB Terkait LAKIP 2017

525
×

Konsel Raih Predikat B dari Menpan-RB Terkait LAKIP 2017

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meraih Predikat B dengan nilai 60,75 dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Tahun 2017, yang diserahkan langsung Oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur kepada Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin.

Penilaian SAKIP tersebut diserahkan pada acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE-AKIP) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Wilayah III di Yogyakarta, Selasa, (13/2/2018).

Wabup Konsel, Arsalim Arifin mengatakan, predikat B yang dicapainya merupakan prestasi yang sangat membanggakan. Karena sebelumnya masih masuk kategori predikat C pada Tahun 2016 lalu.

“Ini menunjukkan bukti keseriusan dan hasil kerja nyata kita bersama seluruh perangkat daerah Kabupaten Konsel dalam memberikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap Arsalim.

Lanjutnya, hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati Konsel, Surunuddin Dangga yang menargetkan tahun 2018 bisa naik level menjadi predikat A.

“Sehingga atas capaian prestasi tersebut, nantinya Pemda Konsel bisa didaulat menjadi narasumber pada sesi sharing di hadapan seluruh Kepala Daerah Wilayah Regional III pada Tahun 2019,” harapnya.

Dia menambahkan, tujuan evaluasi itu adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (Result Oriented Government), serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

“Upaya kita untuk meraih predikat A adalah meningkatkan kualitas SAKIP dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi penerapan RPJMD dibarengi dukungan Sumber Daya Manusia yang berkomitmen dan berintegritas dan saling bersinergi antara Organisasi Perangkat Daerah,” tambahnya.

“Penggunaan anggaran juga harus efektif dan efisien dan mengaplikasikan seluruh arahan Menpan dan Deputinya,” sambungnya.

Sedangkan, sesuai Surat Keputusan Kemenpan-RB No. B/504/AA.05/2018 yang juga sebagai dasar pemberian Predikat B melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Muh Asep Ateh memberikan arahan kepada Pemda Konsel, diantaranya agar menyempurnakan kualitas dan kecukupan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seluruh OPD dengan menindaklanjuti perbaikan pada RPJMD, Renstra OPD dan perjanjian Kinerja.

Lanjut Muh Asep, Pemda Konsel juga harus melakukan review terhadap program, kegiatan dan komponen anggaran dengan mengacu pada penyempurnaan komponen IKU dengan memastikan anggaran tersebut untuk pencapaian sasaran strategis pembangunan.

“Serta pengukuran kinerja instansi OPD harus menggunakan aplikasi manajemen berbasis Website resmi milik Pemda,” tutupnya.

Reporter: Erlin
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page