KONAWE SELATAN

Konsultasi Soal Raperda, DPRD Makassar Sambangi DPRD Konsel

300
×

Konsultasi Soal Raperda, DPRD Makassar Sambangi DPRD Konsel

Sebarkan artikel ini
Kunker Anggota DPRD Kota Makassar di DPRD Konsel
Kunker Anggota DPRD Kota Makassar di DPRD Konsel

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Guna saling bertukar Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), serta Kewenangan Bapemperda Sebagai Alat Kelengkapan DPRD Dalam Menyusun dan Mengusulkan Raperda Inisiatif DPRD, Rombongan DPRD Kota Makassar menyambangi DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk berkonsultasi.

Pimpinan rombongan DPRD Makassar, Andi Suharmika menjelaskan tujuan kunjungan kerja pihaknya yakni untuk mengetahui perbandingan Raperda yang ada di Konsel. Ia mencontohkan perbandingan Raperda dimaksud seperti Raperda rumah potong hewan. Sebab di Kota Makassar belum ada Raperda tersebut karena tarik ulur antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tujuan kunjungan kerja kami kesini untuk mengetahui perbandingan raperda yang ada di Konsel khususnya raperda rumah potong hewan,” terang Andi Suharmika dihadapan Anggota DPRD Konsel diruang rapat, Rabu 15 Juli 2020.

Anggota Dewan lainnya, Al Hidayat Samsu juga mempertanyakan jumlah Raperda yang sejauh ini sudah disahkan oleh DPRD Konsel.

Menanggapi kunjungan kerja DPRD Makassar, Nadira mengatakan DPRD Konsel belum memiliki Perda rumah potong hewan karena sementara dalam perencanaan.

“Kami belum memiliki Perda soal Rumah Potong Hewan,itu masih dalam wacana,” ungkap Nadira selaku Pimpinan rapat DPRD Konsel saat menerima kunjungan DPRD Makassar.

Sementara itu, Anggota DPRD Konsel, Djoko Suprihatin menjelaskan Raperda yang diajukan pihaknya sebanyak 29 Raperda. Namun sejauh ini yang di setujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru 21 Perda.

“Raperda yang sekarang dalam proses pembahasan adalah Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Ini sementara digarap,” bebernya.

DR. Sabrillah Taridala menambahkan Raperda RTRW ini sangat rumit pembahasannya karena menyangkut masalah kehidupan masyarakat.

“Selain itu Raperda RTRW adalah potret kecil untuk wilayah konawe selatan yang melibatkan Dinas PU dan Tata Ruang,” imbuhnya.

You cannot copy content of this page