Opini

Korupsi di Kolaka Timur Ada di MUNA?

1431
Ilustrasi

Saat menerima link berita media online dari seorang aktivis muda nan kondang asal Sultra di Jakarta dengan judul tersangkanya satu pejabat di Muna (Sukarman) dan satu pengusaha (adik kandung Rusman Emba, Bupati Muna) dalam kaitan dengan pengurusan dan suap menyuap dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Kabupaten Kolaka Timur, saya tak menggubrisnya, tak meresponnya. Berselang kurang lebih 2 (dua) jam, sang aktivis itu kembali mengirim link berita via WA dengan judul yang berbeda: “KPK Periksa Bupati Muna”, juga saat tak meresponnya. Saya pikir itu berita biasa saja. Dan subyeknya sudah jamak ditahu orang, dan tersangkanya sudah ada yakni Bupati Kolaka Timur (Andi Merya Nur) dan Kadis Lingkungan Kab. Muna (LM Syukur Akbar), serta Dirjen BAKD Kemendagri (M. Ardian Noervianto).

Namun saya terhentak ketika ada seorang teman (aktivis senior), juga kemarin, bertanya pada saya: kenapa beberapa pejabat di Kab. Muna yang jadi tersangka KPK terkait dana PEN di Koltim? Terhadap pertanyaan ini saya langsung terhentak dan muncul perasaan malu. Kenapa? Karena saya membayangkan dalam benak teman itu: para pejabat atau orang-orang Muna dalam kasus itu tak lain ada makelar korupsi, makelar suap menyuap. Waduh… Tak bisa berkata-kata yang indah lagi.

Apalagi yang juga diperiksa oleh penyidik KPK di hari yang sama adalah Bupati Muna, Rusman Emba – orang yang periode pertama saya turut membantu ‘membicarakannya secara khusus dengan Ketua KPU saat itu (alm. Husni Kamil Manik) karena sempat dipersulit saat mendaftar di KPUD Muna karena (kalau ga salah) terlambat surat keterangan bebas utang dari PN Raha. Pak Rusman Emba saat itu menelpon saya untuk minta dibicarakan dengan Ketua KPU (dan segera saat itu juga saya kontak almarhum). Juga secara terbatas saya meminta jaringan saya di Muna untuk membantu menyukseskan Pa Rusman Emba berpasangan dengan Ir. Malik Ditu.

Baca Juga : Ini Tugas Pokok Jasdam Dibawah Pangdam XIV Hasanuddin

Sang teman aktivis senior itu rupanya tak tahu kalau Bupati Koltim meminta bantuan pejabat di Muna untuk urus pinjaman dana PEN dari Kemendagri karena Pemkab Muna sudah terlebih dahulu dapat persetujuan dana PEN. Dan sebagian pejabat Koltim atau Bupati Andi Merya Nur rupanya mau belajar ‘proses sukses cepat’ seperti dialami Muna. Jaringan berlatar ‘komunitas seangkatan’ di STPDN, rupa-rupanya, dikapitalisasi dengan mutualis simbiosis.

Pertanyaannya, apakah saat Muna pinjaman dana PEN dari jaringan pertemanan seangkatan STPDN itu diperoleh dengan gratis atau tanpa suap seperti yang dilakukan oleh Bupati Koltim tersangka? Entahlah. Saya percaya para penyidik KPK punya cara canggih mendeteksinya, kendati saya berharap “ya” atas pertanyaan di atas. Sebab jika jawabannya “tidak”, dalam artian juga “ada uang pemulus” yang mengalir di Dirjen M. Ardian N, maka saya rasanya kian terpukul bahkan tambah malu. Kenapa?

Pertama, tidak ada ajaran leluhur Muna untuk bersekongkol untuk berbuat jahat atau melakukan pelanggaran hukum. Semua ajaran berbasis budaya dan agama masyarakat Muna (Islam) adalah mengarah pada kebaikan atau perbaikan. Pemimpin pun harus amanah, bukan menjabat memperkaya diri dan keluarga, melainkan menjadikan masyarakatnya hidup lebih baik, lebih tenang, lebih sejahtera. Sekali lagi itu ajaran budaya Muna yang sekaligus berdasarkan ajaran Islam. Maka jika benar peristiwa itu, harusnya bukan saya saja yang merasa malu, melainkan (saya bayangkan) leluhur pun akan terbangun dari alam barzah yang secara tembus pandang menyaksikan kita semua seraya berkata “hai anak cucuku utamanya kamu-kamu yang jadi pemimpin dan pejabat, sadarlah kalian, kembalilah ke jalan yang benar”. Bawahan yang keliru atawa salah adalah tanggung jawab pimpinan sendiri. Ini ajaran hakekat kepemimpinan.

Kedua, orang Muna menjadi simbol pemberantasan korupsi d Indonesia bahkan di dunia yang diperankan secara sangat legan oleh Laode M. Syarif saat jadi Pimpinan KPK (periode sebelumnya). Jika kelak terbukti benar bahwa sebagian pejabat di Muna itu ternyata menjadi makelar suap menyuap, alangkah bertolak belakangnya dengan usaha dan peran Saudara atau keluarga kita itu. Atau, bukan mustahil akan dianggap “ah… barangkali selama ini para pejabat di Muna hanya terlindungi dari jeratan KPK karena posisi strategis Laode M Syarif sebelumnya”. Ya…, tafsir sosial seperti itu tak bisa dilarang, karena siapapun bebas-bebas saja menafsir – meski saya jamin setuja persen tafsir seperti ini hanya akan timbulkan fitnah atau menjadikan penafsirnya ‘berdosa’ (tentu bagi orang yang yakin dengan ajaran Islam.

Begitulah. Saya berharap peristiwa terhadap pejabat di Muna ini menjadi pelajaran berharga untuk tidak diulangi. Jangan bikin malu, jaga warisan mulia para leluhur. Namun tentu tergantung niat dalam lubuk hati Pemimpin berikut seluruh pejabatnya.

 

Penulis Laode Ida

Di Jakarta, 16 Juni 2022

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version