Reporter : Erlin.
Editor : Kang Upi
LAEYA – Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gula Raya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan kayu yang diduga hasil ilegal loging dalam patroli yang dilakukan, Kamis, (4/4/2019).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPH Gula Raya Konsel, Samsul menjelaskan, pihaknya mengamankan 30 batang kayu ilegal loging dalam operasi yang dilakukan bersama Polisi Kehutanan (Polhut) di Desa Roda, Kecamatan Kolono.
“Penangkapan kayu tersebut dilakukan sekitar pukul 11:30 Wita di sungai, yang terletak di Desa Roda, kayu tersebut berada di atas rakit,” ungkapnya.
Penangkapan kayu ini sendiri, kata Samsul, berdasarkan informasi Masyarakat Mitra (MM) Polhut bahwa para pengolah kayu ilegal sering beraktivitas di sungai tersebut, untuk merakitkan kayu hasil penebangan liar di hutan kawasan.
“Saya dan ke empat anggota Polhut PKH sudah mendapatkan info bahwa di sungai tersebut ada kayu ilegal,” terang samsul.
Baca Juga :
- Polda Sultra Diminta Transparan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dishub dan Dinkes Konawe
- Proyek Jalan Aspal Rusak di Konawe Dianulir Rugikan Negara Hingga Rp 3 M, Woroagi : Kami Desak Kejagung Lakukan Sidik
- Kontraktor Turun Lapangan, Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Segera Diperbaiki, DPP JPKPN Menduga Terjadi Korupsi
- Diduga Korupsi, LIRA Sultra Minta KPK dan Kejagung Sidik Dana SILPA 2023 Konawe
- Kerusakan pada Pekerjaan Jalan Poros Mataiwoi-Abuki Tanggungjawab Kontraktor
- Kasus Begal yang Tewaskan Seorang Wanita di Kendari Terkuak, Ternyata Skenario Sang Menantu
Untuk kayu yang diamankan tersebut, Lanjutnya, merupakan jenis kelas satu yakni marcopo dengan panjang 12 meter. Kayu yang belum diketahui pemiliknya itu di duga di rambah di hutan kawasan Kolono.
“Empat orang yang di duga pemilik kayu tersebut berhasil melarikan diri pada saat kami sedang mengevakuasi kayu tersebut,” terangnya. (A)