FEATUREDKolaka Utara

KPHL Kolut Disosialisasikan Agar Masyarakat Tidak Merambah Hutan

537

LASUSUA – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan XVI Kendari, mengadakan Konsultasi Publik tentang penyusunan hutan dan rencana pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit XVI Patampanua selatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Sahid, mengatakan sosialisasi rencana pembentukan KPHL di Kolut, karena yang paling menonjol hutan lindungnya.

“Kami libatkan dan mengundang para Camat, Kepala Desa dan masyarakat yang ada disekitar kawasan KPHL, agar nantinya mereka dapat memberikan masukan dan saran kondisi ril hutan dilapangan. Misalnya sosial budaya, potensi-potensi untuk kelengkapan dalam menyusun rencana pengelolan pembemtukan KPHL di Kolut,” ujar Sahid, Rabu (16/11).

Pembentukan KPHL ini, lanjut Sahid, untuk mengelola kawasan hutan di Kolut. Karena Pihak Dishut Sultra akan mencari solusi karena saat ini kawasan hutan marak dirambah dan ditanami tanaman Lada.

“KPHL dibentuk berdasarkan fungsi hutan, karena keragaman hayatinya, daerah aliran sungainya dan banyak faktor lainnya, Paling tidak dia ada dalam lingkup satu kabupaten,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan XXII Kendari, Lontas Jones Sirait mengatakan, Konsultasi Publik kepada masyarakat tentang KPHL ini harus ada rencana pengelolaannya.

Suasana Sosialisasi KPHL. (Foto: Ady Arman)

“Rencana pengelolaan ini sudah dibuat drafnya, tapi sekarang ini mau di konsultasi publik kepada yang terkait,” terangnya.

Lanjut Lontas Jones menerangkan, tujuan KPHL ini adalah bagaimana supaya hutan tetap lestari dan keberadaan hutan itu ada manfaatnya kepada masyarakat.

“Melihat hutan Kolut sekarang ini sudah terjamah juga oleh masyarakat. Nah, ini adalah tuntutan ekonomi dari masyarakat dan kita tidak bisa pungkiri,” tambahnya.

Lanjutnya, pihaknya akan gabungkan kawasan hutan yang dapat dimanfaatnya bagi masyarakat, tetapi tambahnya, manfaat hutan harus tetap ada agar tidak terjadi bencana alam yang dapat berakibat kepada masyarakat setempat.

“Jadi semua bisa berjalan bersama. Ada manfaatnya bagi masyarakat dan tidak boleh lagi diperlebar perambahan hutannya dan penegakan hukum pasti ada dari Dinas Kehutanan.

Jadi kalaupun ada tanaman-tanaman masyarakat didalam hutan, tidak merusak hutan,” tutupnya.

Reporter: Ady Arman
Editor: Kardin

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version