FEATUREDKendariMETRO KOTAPOLITIK

KPID Sultra Gelar Bimtek Awasi Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pilkada

466

KENDARI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada lembaga penyiaran telivisi dan radio dalam menghadapi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.

Ketua KPID Sultra, Fendy Abdillah Hairin mengatakan, ada beberapa output dalam kegiatan ini yaitu, menyamakan persepsi antara KPID, KPI RI, KPU, Bawaslu dan temaksud juga lembaga-lembaga penyiaran baik televisi maupun radio terkait dengan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampaye.

“Terkait iklan kampaye telah diatur PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampaye untuk radio sudah diatur durasinya itu 10 spot dengan durasi 60 detik untuk setiap hari dan juga televisi 10 spot dengan durasi 30 detik untuk setiap hari,” ungkap Fendy saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Selasa (06/3/2018).

Lanjut Fendy, terkait dengan iklan kampaye, pihaknya telah membuat kesepahaman bersama. Namun KPID Sultra, KPU dan Bawaslu untuk duduk bersama, ketiga lembaga ini melakukan pemeriksaan iklan-iklan sebelum ditayangkan di masa iklan kampanye.

“Jadi sebelum ditayangkan iklan di KPU, Bawaslu dan KPI duduk bersama melakukan pemeriksaan, analisa dan kemudian memutuskan bersama bahwa ini yang layak ditayangkan atau tidak,” tegasnya.

Ditemui di tempat yang sama, Komisioner KPI RI Bidang Pengawasan Siaran, Nuning Rodiyah mengatakan, sangat mengapresiasi kegitan KPID Sultra untuk terus berkoordinasi melakukan sosialisasi terkait kebijakan KPI ke seluruh lembaga penyiaran.

“Ini juga rangkaian tidak lanjut tugas-tugas yang telah ditandatangani di level pusat antara KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers yang membahas bersama tentang pemberita, penyiaran dan iklan kampaye di lembaga penyiaran,” jelas Nuning.

Lanjut Nuning, lembaga penyiaran yang akan menanyankan tentang Pilkada ini harus diinformasikan apa saja regulasi yang hari ini berlaku. Karena yang menjadi rujukan lembaga penyiaran tentu UU penyiaran sedangkan UU Pildaka serta aturan-aturan yang menjadi turunannya itu belum familiar di lembaga penyiaran.

“Sehinga forum ini kami apresiasi sebagai langkah maju KPID Sultra untuk terus mendorong bagimana penyiaran ini tetap sehat berimbang dan profesional dalam menayangkan tayangan-tayangan Pildaka,” tutupnya.

Reporter: Ruslan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version