HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

KPK : 179 IUP di Sultra Menunggak Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak

429
Data KPK terkait kepatuhan pembayaran PNBP IUP di Sultra hingga Juni 2019. (Foto : Wiwid Abid Abadi/mediakendari.com)

Editor : Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengungkap, sebanyak 179 Izin Usaha Pertambangan (IUP), di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Juni 2019, menunggak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KPK merinci, dari 237 IUP yang ada di Sultra, 179 IUP masih menunggak PNBP, 54 IUP tak memiliki tunggakan, dan 4 IUP lain belum diketahui.

Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif mengatakan, pihaknya telah membantu Pemprov Sultra dengan memberikan informasi dan data terkait aktifitas pertambangan di Sultra.

“Semua informasi terkait izin kami berikan, semua informasi terkait pemilik IUP kita berikan. Karena di KPK, ada bidang yang melakukan penelitian dan pengembangan khusus menangani lingkungan. Jadi beliau beliau tidak kerja dari nol,” ujar La Ode Syarif di Kendari, Rabu (21/8/2019).

La Ode Syarif bilang, KPK ingin, informasi yang telah diberikan terkait pertambangan di Sultra ditindaklanjuti oleh Pemprov Sultra, Polda dan Kejaksaan.

“Ini penting, makanya perlu ditindak lanjuti oleh Pemprov, Kepolisian, Kejaksaan atau pihak terkait,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version