FEATUREDHUKUM & KRIMINALNASIONALPOLITIK

KPK Belum Fasilitasi Para Tahanan untuk Coblos di Pilkada Serentak 2018

507

JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018 tinggal menghitung hari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum memfasilitasi para tahanan korupsi dari daerah untuk bisa melakukan hak pilihnya.

Melalui Juru bicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari Jawa Pos.co mengatakan, sejauh ini, KPK belum pernah memberikan fasilitas pencoblosan untuk Pemilihan Daerah di luar dari Jakarta.

Namun demikian kata Febri, untuk tahun ini, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut tentu bisa kita update lagi, tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada (fasilitas pencoblosan),” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Febri  menambahkan, lembaga antikorupsi pimpinan Agus Raharjo cs pernah memfasilitasi proses Pilkada seperti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017 lalu. Selain itu juga pada Pemilihan Presiden setiap lima tahunan.

Namun untuk pemilihan kepala daerah belum pernah melakukannya. Ini karena menurutnya, tidak memungkinkan menerbangkan para tahanan untuk melakukan pencoblosan di daerahnya, atau bahkan membuat bilik suara di setiap rumah tahanan.

“Kita memfasilitasi pelaksanaan pilkada kalau itu terjadi di Jakarta misalnya pilkada di jakarta kita fasilitasi yang punya KTP dki kalau pileg atau pilpres juga kita fasilitasi, tapi sejauh ini belum ada ya, yang kita fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mengatakan tidak memungkinkan jika surat suara bisa dibawa ke dalam rutan KPK. Sedangkan rutan di tempat lain yang juga memiliki hak suara.

“Saya kira tidak memungkinkan ya (menerbangkan surat suara ke rutan). Bukan hanya rutan KPK tapi juga rutan di tempat lain, kecuali di daerahnya yang terjadi pilkada serentak (tempat rutan merupakan tempat atau daerah pilkada),” imbuhnya.

Untuk itu, karena beberapa kendala tersebut, lembaga antikorupsi mengaku akan menyerahkan teknisnya kepada pihak KPU.

“Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi,” tutupnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version