NEWS

KPK Dorong Iklim Berusaha Bebas Korupsi Lewat Pelaku Usaha di Sultra

610
×

KPK Dorong Iklim Berusaha Bebas Korupsi Lewat Pelaku Usaha di Sultra

Sebarkan artikel ini
Tampak suasana saat berjalannya disku bersama Kadin Sultra dan beberapa perwakilan asosiasi pelaku usaha untuk mencegah tindak korupsi

KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango menggelar pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan beberapa asosiasi pelaku usaha. Pertemuan tersebut untuk mendorong iklim berusaha bebas dari korupsi lewat pelaku usaha di Sultra.

“Data KPK 2004-2021 menunjukkan paling banyak modus tindak pidana korupsi terkait penyuapan dan pengadaan barang jasa (PBJ). PBJ di daerah sudah sedemikian parahnya sehingga KPK perlu memperoleh informasi agar bisa mendiagnosa dan mengkaji pencegahan korupsi yang efektif,” kata Nawawi, Kamis 24 Maret 2022

Nawawi juga menekankan dan meminta dukungan para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari solusi dalam upaya pencegahan korupsi yang serius dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Nawawi memaparkan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha mengemban amanah untuk mendorong penciptaan iklim bisnis dapat berjalan baik tanpa adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dimana keuntungannya akan kembali kepada para pelaku usaha itu sendiri secara khusus dan masyarakat secara umum.

Baca Juga : Wali Kota Kendari : Pendapatan Perkapita Meningkat

Nawawi menyebut, KPK juga sudah menyampaikan kepada Gubernur Sultra mengenai permasalahan dunia usaha yang membutuhkan sebuah forum berpayung hukum. Permintaan tersebut disambut baik oleh Gubernur, yang selanjutnya meminta Inspektur Daerah untuk segera membuat legalitas Komite Advokasi Daerah (KAD).

Anggota KAD yang nanti terbentuk, selain dari pelaku usaha juga terdiri dari regulator. Dengan harapan keluhan dan masukan pelaku usaha tersampaikan kepada pihak yang tepat dan dapat segera ditindaklanjuti. KPK akan menjembatani dan memonitor eksekusi solusi tersebut.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin. Amin mengatakan KPK memiliki Panduan Cegah Korupsi (Pancek). Panduan singkat ini dapat digunakan untuk membangun sistem pencegahan korupsi khususnya untuk pelaku usaha jasa konstruksi. Mengingat pada November 2021 Kementerian PUPR mensyaratkan adanya sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

“Pancek ini sistem atau tatanan yang ada di dalam korporasi untuk mencegah tipikor di internal organisasi. Pancek berisi guidance SMAP. Memang bukan satu-satunya. Semoga pertengahan tahun 2022, panduan ini sudah dapat diakses secara elektronik di website JAGA.id,” kata Amin.

Baca Juga : Pemprov Sultra Dukung Pengawasan Orang Asing di Kanwil KemenkumHAM

Lebih rinci, Amin menjelaskan, Pancek sebagai guidance sangat mudah dipahami dan praktis diimplementasikan. Terlebih, Kementerian PUPR hanya mensyaratkan SMAP bukan ISO 37001, mengingat tidak semua pelaku usaha mampu memproses ISO 37001.

KPK juga telah mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan. Dimana masih banyak terjadi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan perizinan yang tidak transparan, regulasi yang tumpang tindih, tidak sesuai hirarkis atau saling mengunci, sehingga para pelaku usaha menjadi bingung. Hal ini menjadi konsern KPK untuk segera dilakukan perbaikan.

“Kami memiliki beban moral untuk cari solusi atas permasalahan yang telah disampaikan para pelaku usaha di Sultra. Tak semudah membalikkan telapak tangan, sehingga kita perlu koordinasi dan diskusi guna meyakinkan pihak-pihak terkait bahwa terdapat regulasi yang perlu diperbaiki,” pungkas Nawawi.

Dalam pertemuan yang digelar secara langsung pada Rabu, 23 Maret 2022 di Ruang Azalea, Hotel Claro Kendari tersebut, hadir para perwakilan asosiasi pelaku usaha di Sultra, diantaranya REI, APBMI, Inkindo, Aspekindo, dan Askonas.

Menutup kegiatan, KPK juga menjelaskan beragam kanal pengaduan yang tersedia di KPK. Bagaimana cara menyampaikan, juga Informasi apa saja yang dibutuhkan dalam Pengaduan tersebut.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page