NEWS

KPK Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah PT PLN di Sulawesi

660

Editor: Sardin Daris

Redaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penyelesaian sertifikasi tanah PT PLN di Wilayah Sulawesi. Hal ini disampaikan saat rapat monitoring dan evaluasi secara daring pada Rabu, 18 Agustus 2021.

“KPK dalam proses penyelematan aset daerah menjalankan fungsi trigger mechanism mendorong semangat Bapak dan Ibu semua untuk menyelesaikan sekaligus menutup celah korupsi.” ujar Ketua Satuan Tugas Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV KPK RI Niken Ariati.

Direktur Mega Proyek dan EBT PT PLN Wiluyo Kusdwiharto menyampaikan bahwa di akhir tahun 2020 khususnya untuk Sulawesi, masih terdapat 7.048 bidang tanah yang harus disertifikasi sehingga dapat dinyatakan sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PT PLN.

 

“PLN akan terus berupaya berkomitmen untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset-aset tersebut demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentunya PLN tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan dari banyak pihak. Terima kasih kepada BPN dan KPK,” ujar Wiluyo.

Sebagian besar aset PLN merupakan infrastuktur lama yang sudah beroperasi dan dikelola puluhan tahun oleh PT PLN. Dengan adanya perubahan organisasi di unit PT PLN, menimbulkan perpindahan data atau dokumen sehingga sering kali mengakibatkan kekurangan pemberkasan administrasi pada saat mendaftarkan sertifikasi ke BPN.

Turut hadir Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Andar Sembiring menyampaikan PT PLN merupakan salah satu BUMN yang sangat progresif dalam mendaftarkan sertifikasi tanah.

“Kami apresiasi. Progresnya kita lihat setiap 6 bulan sekali capaiannya sangat terlihat dan cukup menggembirakan. Tidak hanya di satu provinsi tapi di seluruh Indonesia. Saya ingat tahun 2019 pertama kali ini dilakukan. Untuk itu, hari ini kita evaluasi kembali. 2 tahun tentu banyak yang sudah kita selesaikan,” terang Kalvyn.

Permasalahan yang timbul terkait proses sertifikasi tanah secara umum hampir sama. Yang paling menonjol yaitu bukti perolehan secara yuridis tidak lengkap dan sebagian aset dikuasai oleh masyarakat. Tidak hanya di Sulawesi, tapi juga di daerah lain seluruh Indonesia.

Baca Juga: Klik Ok Bappeda Online, Sarana Konsultasi Online di Bappeda Bombana

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian progres dan kendala sertifikasi oleh masing-masing General Manager PT PLN se-Sulawesi.

“Aset PLN per 31 Desember 2020 sejumlah 12.921 bidang tanah, bersertifikat 5.913 bidang atau 45,6 persen. Sisanya sebesar 7.048 bidang belum bersertifikat. Roadmap PLN untuk 100 persen bersertifikat di tahun 2023 yaitu menargetkan 27.000 bidang tanah di tahun 2021 se-Indonesia di mana untuk Sulawesi minimal 3.950 bidang,” jelas GM UIW Sulselbar Awaludin Hafid.

Kemudian dilanjutkan paparan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN. Disampaikan bahwa data yang diterima dari masing-masing kantor pertanahan dengan yang baru saja dipaparkan oleh PT PLN berbeda sehingga diusulkan adanya sikronisasi data.

Para Kakanwil ATR/BPN sepakat perlunya narahubung mengingat jajarannya merasakan ada kendala koordinasi dan komunikasi dengan pihak PT PLN mengingat aset PT PLN ini berasal dari berbagai divisi yang mengelola dan tidak terpusat di satu divisi.

“Jadi kalau ada masalah teknis di lapangan cepat gitu penanganannya. Kita sampaikan ke satu orang atau satu pihak saja. Salah satu kendala dari sisi lokasi ya. Aset PLN ini kan kecil-kecil tapi banyak. Lokasinya ada yang di hutan, gunung, dan agak rawan. Selain itu, kendala cuaca. Saat musim hujan, akses jalan menjadi lebih sulit untuk wilayah tertentu sehingga butuh transportasi mumpuni,” ujar Kakanwil ATR/BPN Sulteng Doni Widiantono.

Menutup kegiatan, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengingatkan pentingnya menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik antara PLN dan BPN, semangat PT PLN pusat dengan daerah harus pada frekuensi yang sama dan libatkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) untuk penyelesaian aset bermasalah dengan pihak ketiga.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version