Redaksi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memaparkan data yang mencengangkan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Berdasarkan data yang dihimpun KPK dari 43 Wajib pajak IUP Pertambangan yang aktif, hanya 29 yang membayar Pajak Pengahasilan (PPH).
Wakil Ketua KPK RI La Ode Muhammad Syarif menegaskan, sisanya yang tidak membayar pajak tersebut diduga telah melakukan pelanggaran. Diyakini, pertambangan tersebut beroperasi ilegal, namun kata dia, hal tersebut dibiarkan dan tidak ditindak lanjuti oleh Pemprov, Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan aparat penegak hukum.
Pernyataan Syarif tersebut mencerminkan rasa frustasi lantaran kerusakan lingkungan yang benar-benar ada di depan mata. Bahkan beberapa kabupaten di Sultra dihajar banjir bandang seperti di Konawe Utara selama satu bulan.
Menurutnya, Sultra yang melimpah sumber daya alam belum membawa kesejahteraan bagi masyarakatnya disinyalir adalah kesalahan pengelolaan.
“Sultra dikenal salah satu daerah kaya sumber daya alam di Indonesia. Ada aspal dan nikel yang luar biasa dieksploitasi, tetapi pendapatan daerah belum menyentuh angka triliunan, hanya sekitar Rp750 juta. APBD hanya sekitar Rp3,5 triliun.
BACA JUGA:
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- PT Electronic City Indonesia Resmi Buka Gerai Baru di The Park Mall Kendari, Hadirkan Ragam Promo
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
Laode menuturkan hal tersebut saat menjadi narasumber pada penandatangan MoU dan PKS Pemerintah Provinsi Sultra di Hotel Claro Kendari, Rabu (21/8/2018).
Syarif mengimbau kepada kepala daerah agar memperhatikan pengelolaan kekayaan daerah ini untuk kesejahteraan rakyat.
“Hal yang terpenting dari pengelolaan sumber daya alam Sultra, adalah kepedulian dan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.