JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada para Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ikut berkontestasi di tahun 2019 agar segera melengkapi berkas laporan harta kekayaannya.
Cahya Hardianto Harefa selaku Direktur Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, KPK telah membuka pelayanan pendaftaran LHKPN sejak Juli untuk calon DPD baik melalui pesan email maupun datang secara langsung ke KPK.
“Terkait pelaporan LHKPN calon anggota DPD, kami dari KPK sudah membuka Loket untuk pelayanan dan juga penerimaan melalui email, itu sejak tanggal 2 Juli yang lalu” ucapnya ke Mediakendari.com di gedung merah putih KPK Jakarta Selatan. Rabu,(11/7/2018).
Cahya menjelaskan bahwa, data yang masuk ke KPK untuk bakal calon DPD dari KPU sekitar 992 dan yang lolos ferivikasi sebanyak 478 bakal calon telah menerima tanda Terima dari KPK.
“Selain Itu, 126 calon lainnya masih dalam proses, karena diantarannya ada juga yang masih belum lengkap,” tandasnya.
“Kami menghimbau kepada para calon DPD untuk segera melengkapi berkasnya. Tolong segera lengkapi datanya jangan sampai nanti baru sadar di akhir-akhir terus mepet,” imbuhnya.
Cahya menambahkan, masih ada 184 Balon yang sudah dikirimkan KPK user name dan pasword untuk bisa mengaktifasi LHKPNnya namun tidak diketahui oleh peserta.
“Balon kadang menghubungi atau menelfon kita bahwa belum dikirimkan aktifasi LHKPNnya padahal kami sudah kirim. Nah belakangan kadang-kadang lupa ngecek emailnya,” bebernya.
Lanjut Cahya, kepada pada calon untuk mengecek secara berkala Emailnya dan jangan lupa supaya segera diaktifkan.
“Kami siap terus melayani para calon untuk bisa mendaftar di KPU sebagai syarat-syarat yang diperlukan. Kami dari KPK siap melayani untuk membantu kelengkapannya semua,” tutupnya.