NEWS

KPK RI dan Pemprov Sultra Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

354
×

KPK RI dan Pemprov Sultra Bahas Strategi Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Foto bersama Gubernur Sultra Ali Mazi, Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, para staf ahli gubernur, asisten, serta kepala OPD dan biro lingkup Pemprov Sultra dan seluruh peserta FGD.

 

Reporter : Hendrik

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membahas strategi pemberantasan korupsi dan gratifikasi di lingkup Pemprov Sultra.

Strategi tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu 17 Maret 2021.

Dalam FGD dari KPK hadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kepala Satuan Tugas Gratifikasi KPK RI Yulianto Sapto Prasetyo, Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan KPK Ambar Suseno.

Selain itu, turut hadir juga Tim Koordinator Wilayah IV Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK dengan wilayah kerja Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sementara itu dari jajaran Pemprov Sultra, hadir Gubernur Sultra Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas, juga Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, para staf ahli gubernur, asisten, serta kepala OPD dan biro lingkup Pemprov Sultra.

Dalam keterangan persnya, Gubernur Sultra Ali Mazi menjelaskan, Pemprov Sultra komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi dan sangat mendukung program korsupgah yang dilaksanakan KPK.

“Salah satu bentuk komitmen Pemprov Sultra terhadap upaya pemberantasan korupsi adalah meningkatkan peran inspektorat bersama aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan anggaran dan pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Ali Mazi.

Ali Mazi juga menyampaikan tiga harapan atas terselenggaranya FGD, pertama, adanya kesamaan persepsi penyelenggara negara, termasuk legislatif tentang pentingnya pemberantasan korupsi.

Kedua, adanya kesamaan pandangan dalam rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ketiga, bahwa semua pemangku kepentingan mempunyai tujuan yang sama.

Tujuan tersebut, yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi yang tersedia dalam melayani kepentingan masyarakat, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait dengan upaya pemberantasan korupsi, salah satu hal penting yang mesti dilakukan bersama adalah penguatan sistem pengendalian intern secara masif dan berkesinambungan,” tegas Ali Mazi.

Selain itu, lanjutnya, yakni profesionalisme dan integritas unsur pimpinan dan segenap staf dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk dapat terhindar dari prilaku koruptif.

“Untuk itu, saya berharap kepada semua peserta agar kiranya kegiatan ini benar-benar kita manfaatkan untuk menyerap secara seksama hal-hal penting yang disampaikan oleh para narasumber dari KPK,” pungkasnya. /C

You cannot copy content of this page