Reporter : Hendrik B
Editor : Ismed
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan monitoring dan intervensi tentang pencegahan penggunaan aset negara.
Koordinator Wilayah Pencegahan KPK Wilayah VIII, Edi Suryanto mengatakan, pihaknya mendatangi Kantor Walikota Kendari untuk melakukan intervensi pencegahan di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara khususnya pada penggunaan aset negara.
Edi juga menjelaskan,intervensi yang dimaksud adalah intervensi dalam peningkatan pendapatan daerah dan penyelamatan barang milik daerah atau aset daerah.
“Secara umum,kita juga melakukan intervensi di bidang perencanaan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, inspektorat hingga manajemen ASN,” ujar Edi di ruang kerja kantor Walikota Kendari, Selasa (20/08/2019).
BACA JUGA :
- Geledah 6 Lokasi di Jakarta, Kejagung Sita Rp 11,79 Miliar dari Tambang Nikel Ilegal Sultra Milik Inisial AK
- Kapolda Sultra Serap Aspirasi Warga Poasia Lewat Jumat Keliling, Bahas Narkoba hingga Judi Online
- Program Green Policing, Kapolres Konsel Turun Langsung Bersihkan Sampah yang menumpuk di Jalan Poros Kendari-Punggaluku Desa Anduna
- Pererat Silaturahmi dengan Jemaah, Kapolres Konsel Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas
- Jenderal Ke-4 Tumbang! Dewan Pembina MC Bareskrim Diduga Otak Penyadapan Sejak 2010, Tapi Belum Ditahan Karena Stroke
- Dua Jurnalis Kendari Dipanggil Polresta, AJI : Ini Kriminalisasi Pers, Minta Gubernur Copot Ridwan Badallah
Edi mengungkapkan, untuk Kota Kendari pihaknya melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan aset, penerimaan pendapatan daerah yang belum diterima hingga perizinan.
Edi juga menegaskan,pihaknya akan dengan segera melakukan penindakan jika pihaknya menerima laporan yang menyimpang ataupun melihat secara langsung.
“Begitu ada laporan yang menyimpang, kita tetap menindak, tidak ada pilihan lain. Dan kita juga bisa minta penindakan dari kepolisian dan kejaksaan. Tapi meski begitu, tetap kami awasi,” terangnya.
Edi menambahkan, untuk Kota Kendari, KPK memfokuskan intervensi pencegahan pada penyalahgunaan Aset dan penerimaan pendapatan daerah yang tidak diterima atau belum bisa diterima. Karena itu KPK mendorong Pemkot Kendari untuk bisa mempercepat penerimaan.
Ia juga meminta peran aktif dari masyarakat maupun media dan seluruh kalangan untuk tidak ragu-ragu melaporkan hal yang menyimpang kepada KPK. (A)
