Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berupaya menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah (Korwil) VIII, Edi Suryanto meminta pemerintah kabupaten dan kota serta badan usaha yang masih menunggak PKB harap segera melunasi.
Menurutnya, untuk Jumlah tunggakan PKB di Sultra yang terdata hingga saat mencapai angka Rp 100 milyar.
“Tunggakan perorangan ada yang lebih dari Rp 100 juta dari beberapa kendaraan. Inisial 10 penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan yakni KS, S, B, S, J, H, A, W, S, A,” jelasnya Edi dalam rilisnya, Selasa (10/9/2019).
Edi menegaskan jika masyarakat, Pemda, dan badan usaha se Sultra yang memiliki kendaraan bermotor dihimbau untuk membayar PKB tepat waktu.
Baca Juga:
- Dikbud Sultra Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat untuk Perangi Kemiskinan Ekstrim
- BNNP Sultra Gelar Coffee Morning, Sinergi dengan Insan Media Membangun Sultra Bersinar
- Pertambangan di Pomalaa, Morosi dan Routa Masuk Dalam Zona Merah Penyalahgunaan Narkoba
- BNN Provinsi Sultra Ungkap Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
- Kadis Pariwisata Umumkan Rangkaian HUT Sultra, Ini Sejumlah Bantuan yang Disalurkan
- Buka HUT Sultra ke-61 di Kolaka, Gubernur ASR Gaungkan Semangat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
“Untuk itu, dihimbau kepada seluruh wajib pajak agar mematuhi dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut,” ungkapnya
Tak hanya itu, KPK dlam rilisnya juga menyebutkan 10 inisial perusahaan penunggak PKB terbesar di Sultra dengan tunggakan mencapai Rp 300 jt yakni BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM.
“Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” tutupnya.