Reporter: Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), La Ode Muhammad Syarif, menyarankan agar Dinas Minerba Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau ulang perpanjangan izin perusahaan pertambangan yang akan segera selesai.
La Ode Syarif mengingatkan, agar ke depan setiap perusahaan tambang yang tidak memiliki jaminan reklamasi untuk tidak diperpanjang izin pengolahannya.
“Yang tidak punya jaminan reklamasi tidak usah dilanjutkan, dari pada berurusan dengan hukum,” ujar La Ode Syarif saat membawakan materi Kuliah Umum terhadap Mahasiswa Pascasarjana Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) di Kendari, Senin (24/6/2019).
Baca Juga :
- Istri Wali Kota : Semoga Lomba Bercerita Tingkatkan Minat Baca
- Polresta Kendari Kembali Bekuk Residivis Pencurian
- Bupati Surunuddin Inginkan Kader PKK Dapat Menunjang Visi Misi Konsel
- Dukung Proses Pemajuan Budaya Oleh Masyarakat Adat, Sekolah Lapang Kearifan Lokal Digelar di Pulau Kapota Wakatobi
- Ketua DPD REI Sebut 157 Perusahaan Properti Aktif di Sultra
- Awal Juli 2022, KAHMI Kolut akan Laksanakan Musda ke II
Lebih lanjut, La Ode Syarif juga menuturkan, saat ini untuk mengetahui pelanggaran ijin alih fingsi lahan sudah sangat mudah dicek dan diketahui.
“Sekarang sudah gampang sekali, biar pakai Drone sudah bisa dilihat. Oh, perusahaan ini menambang di luar,” paparnya. (A)