HEADLINE NEWSKendariNEWS

KPK Ungkap Daerah di Sultra yang Belum Menempatkan Jamrek dan Pascatambang

598
Data KPK terkait kepatuhan penempatan jamrek dan jaminan pasca tambang (Foto : mediakendari.com)

Redaksi

KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkap data beberapa Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra), yang belum menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pasca tambang.

Menurut data KPK yang diperoleh medikendari.com, jumlah Izin Usaha Pertamabangan (IUP) di Sultra, paling tidak hingga Juni 2019 sekitar 245 IUP, dengan luas IUP mencapai 309.001 hektar.

Untuk jumlah jaminan reklamasi 245 IUP itu, KPK mencatat ada sekitar 188 miliar lebih, sedangkan untuk jaminan pasca tambang ada sekitar 6 miliar lebih.

KPK juga mencatat, ada sekitar 22 IUP atau sekitar 28.598 hektar yang tidak menempatkan jamrek dan pasca tambang. Kemudian, 22 IUP tidak menempatkan jamrek, dan 66 IUP tidak menempatkan jaminan pasca tambang.

Berikut daftar kabupaten/kota yang tidak menempatkan jaminan reklamasi berdasarkan data KPK :

  1. Bau Bau
  2. Buton Selatan
  3. Buton Tengah
  4. Buton Utara
  5. Kolaka Timur
  6. Konawe Kepulauan, dan
  7. Muna

Sedangkan untuk kabupaten/kota yang tidak menempatkan jaminan pascatambang :

  1. Bau Bau
  2. Buton Selatan
  3. Buton Tengah
  4. Buton Utara
  5. Kolaka
  6. Kolaka Timur
  7. Konawe
  8. Konawe Kepulauan
  9. Lintas Kabupaten
  10. Muna, dan
  11. Buton

Atas hal itu, Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif, meminta agar pemerintah provinsi Sultra dan pihak terkait agar menindak lanjuti.

BACA JUGA:

“Data dan informasinya sudah kami kasih, ini penting, untuk ditindak lanjuti,” jelas Syarif di Kendari, Rabu (21/8/2019).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version