Reporter : Ardilan
BAUBAU – 25 anggota DPRD Kota Baubau periode 2019-2024 telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Divisi Hukum KPU Baubau, La Ode Fridi mengungkapkan, pihaknya telah menerima bukti tanda terima penyetoran LHKPN ke KPK dari para calon legislatif (Caleg) terpilih.
Kata Fridi, penyampaian LHKPN ini merupakan kewajiban Caleg mulai dari awal pencalonan dan ketika sudah terpilih. Sesuai ketentuan, pihaknya menerima penyampaian LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan Caleg terpilih.
“Bukti tanda terima LHKPN ke KPK sudah diserahkan ke kami. Alhamdulillah untuk Baubau sudah disetor. LHKPN ini paling utama bagi caleg terpilih karena kalau tidak diserahkan, bisa terhalang pelantikannya,” ucap Fridi, Kamis (15/8/2019).
Meski KPU Baubau sudah menerima tanda bukti setor LHKPN, Fridi mengakui jika dirinya belum tahu pasti daftar jumlah kekayaan 25 legislator terpilih itu. “Yang kami terima hanya tanda bukti penyampaian LHKPN. Kalau yang tahu jumlah harta kekayaan mereka itu KPK,” tandasnya. (B)