BAUBAUFEATUREDPOLITIK

KPU Baubau Imbau Paslon Wali Kota Tertibkan APK

451

BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau menghimbau Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau agar segera menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) masing – masing.

“APK masing – masing paslon sudah bisa ditertibkan paling lambat mulai minggu 24 Juni besok,” ungkap Komisioner KPU Baubau Divisi SDM dan Parmas, Mamnun Laidu, melalui pesan Whatssap, Sabtu (23/6/2018).

Kata dia, pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh paslon selama kurang lebih 4 bulan lamanya dimulai sejak 15 Februari dan berakhir pada hari ini, Sabtu 23 Juni 2018.

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya. Sebagaimana diatur pada pasal 30 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Walikota bahwa pemasangan, perawatan dan penertiban APK yang difasilitasi oleh KPU menjadi tanggung jawab paslon,” bebernya.

Dia menjelaskan, sebagaimana pasal 31 PKPU nomor 4 tahun 2017 bahwa paslon dan tim kampanye paslon menertibkan APK paling lama tiga hari sebelum hari pemilihan.

“Tiga hari sebelum pemungutan suara yang berarti bahwa paling lambat hari Minggu besok tanggal 24 Juni 2018 paslon sudah harus menurunkan atau menertibkan APK yang tersebar di wilayah Kota Baubau,” ujarnya.

Ia menambahkan, agar tim kampanye paslon untuk menutup akun media sosial yang telah di daftarkan di KPU Kota Baubau sebagaimana terlampir dalam Formulir BC4-KWK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau.

“Jika paslon dan timnya tidak menertibkan APK maka Panwaslu bersama Satuan Pol PP yang akan menertibkannya,” tandasnya.

Sebagai tindaklanjut regulasi dimaksud, KPU Kota Baubau pada Sabtu malam, 23 Juni 2018 akan melaksanakan rapat koordinasi dengan Tim Kampanye setiap Paslon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, Panwaslu Kota Baubau, Pemerintah Kota Baubau yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Baubau, Kepolisian Resort Baubau guna memberikan penguatan kembali terkait regulasi ini serta pelaksanaan teknis penertiban Alat Peraga Kampanye.

Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version