BAUBAUFEATUREDPOLITIK

KPU Baubau : Paslon yang Belum Terima Hasil Pilwali Dipersilahkan Menggugat

293
×

KPU Baubau : Paslon yang Belum Terima Hasil Pilwali Dipersilahkan Menggugat

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Rekapitulasi hasil pleno perhitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Baubau sudah diumumkan, Kamis 05 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Edi Sabara mengatakan hasil rekapitulasi memenangkan Pasangan Calon (Paslon) AS Tamrin – La Ode Ahmad Monianse (Tampil Manis) dengan jumlah perolehan 23.573 suara.

“Kami sudah tuntaskan rekapitulasi sebanyak 8 Kecamatan. Tapi sebagian pihak masih merasa keberatan,” ucap Edi Sabara, Jum’at (6/7/2018).

Kata dia, pihaknya mempersilahkan bagi yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Baubau dengan memasukan keberatannya melalui kejadian khusus saat rekapitulasi (DB2KWK) tingkat Kabupaten/Kota.

“Sebenarnya keberatan itu sudah pernah dilakukan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sudah terkoreksi. Tetapi, itu hak mereka untuk mengangkat kembali untuk dimasukan ke DB2KWK,” ujarnya.

Terkait penolakan yang sebelumnya dilakukan saksi paslon HYF – Ahmad, Edi menganggap hal itu bukan suatu permasalahan. Sebab, itu haknya mau atau tidak menerima hasil rekapitulasi KPU.

“Itu hak mereka mau menandatangani atau tidak. Tetapi yang jelas KPU mempunyai kewajiban untuk memberikan hasil rekapitulasi kepada mereka,” urainya.

Disisi lain, menanggapi penolakan saksi paslon HYF – Ahmad, saksi paslon Tampil Manis, Budi Amin menuturkan, sah – sah saja jika mereka tidak menerima dan tidak menandatangani berita acara rekapitulasi pleno KPU.

Menurut dia, pihaknya akan tetap patuh dan taat dengan proses yang sesuai aturan.

“Sesuai PKPU Nomor 9 tahun 2018 pasal 30, apabila ada salah satu saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara DB1KWK itu tidak masalah. Sepanjang saksi itu hadir, mengisi daftar hadir dan mengikuti proses pleno itu dianggap sah,” jelasnya.

Dia menambahkan, keberatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak, tidak akan diterima begitu saja oleh pihaknya.

“Semua punya prosedur, ketika ada tuduhan silahkan buktikan dan kami yang tertuduh tentunya siap juga dengan persoalan tersebut,” tandasnya.


Reporter : Ardilan

You cannot copy content of this page