BAUBAUBREAKING NEWS

KPU Baubau Terima Syarat Dukungan Pilkada untuk Jalur Independen

1749
Ketua KPU Baubau, La Ode Supardi (Tengah) saat menerima syarat dukungan Pilkada 2024 jalur independen diawasi Ketua Bawaslu Baubau, Sarmin dan jajarannya.

BAUBAU, Mediakendari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima syarat dukungan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk jalur independen atau perorangan.

Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Baubau, Farida mengungkapkan pihaknya menerima syarat dukungan independen dari pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Yulia Rahman (Lia Umar Samiun) dan La Ode Muhammad Apriadi pada Minggu malam, 12 Mei 2024 sekira pukul 23.27 Wita.

“Mereka registrasi pukul 23.27 karena kondisi silon tidak bisa mengupload jadi mereka bawa fisik sebagai syarat dukungan kurang lebih 11 ribu KTP. Setelah dihitung bersama itu mencukupi dari syarat 10.844,” ungkap Farida dikonfirmasi Senin, 13 Mei 2024.

Farida mengatakan pihaknya telah memberikan tanda terima berita acara kepada LO dan admin perwakilan jalur independen. Setelah itu tahapannya KPU memberikan waktu 3×24 jam kepada LO dan admin agar mengupload syarat dukungan ke silon KPU Baubau.

“Setelah sudah diupload kami akan verifikasi administrasi by silon. Kemudian kami serahkan ke badan adhoc atau tingkat PPS untuk melakukan verifikasi faktual. Sampai saat ini masih begitu (Seluruh syarat dukungan akan diverifikasi faktual). Belum ada kebijakan atau aturan kita ambil sampel,” ungkapnya.

Farida menjelaskan setelah pihaknya berhasil melakukan verifikasi faktual, KPU Baubau akan mengirimkan ke LO dan admin pasangan perorangan untuk melihat mana yang memenuhi syarat dan tidak.

“Yang TMS (Tidak memenuhi syarat) maka dia harus ganti. Setelah mereka masukan lagi dukungan persyaratan melalui silon yang tidak memenuhi syarat. Kami buka dan liat lagi, dilakukan lagi verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.

Ia menyebut, yang tidak boleh memberi dukungan untuk bakal calon kepala daerah jalur independen yakni TNI/Polri, ASN, penyelenggara baik KPU dan Bawaslu diseluruh jajarannya serta aparat desa.

“Yang diganti (Yang dinyatakan TMS hasil verifikasi faktual) harus kali dua. Kalau 10 harus 20. Kalau 10 saja nanti ada lagi yang salah,” imbaunya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version