BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

KPU Baubau Verifikasi Ulang Berkas Paslon Rossy

432

BAUBAU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan meninjau kembali berkas pencalonan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rohim dan Laode Yasin.

Ketua KPU Baubau, Dian Anggraini menuturkan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang berkas pencalonan Paslon berakronim Rossy tersebut.

“Kami akan lakukan verifikasi ulang berkas Rossy sesuai keputusan Panwaslu Baubau yang meminta kami untuk meninjau kembali Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari calon Wakil Wali Kota Laode Yasin,” ungkap Dian dikonfirmasi di kantor KPU, Jumat (2/3/2018).

Dia menjelaskan, setelah dilakukan verifikasi ulang, pihaknya akan kembali menetapkan apakah berkas Rossy dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau tidak.

“Kami verifikasi untuk menentukan ulang apakah berkas Rossy dinyatakan MS atau tidak secara administrasi. Ini merupakan langkah yang diambil oleh KPU Baubau sebagai tindak lanjut dari putusan Panwaslu,” ujarnya.

Dian juga menyampaikan, pihaknya akan mengkonfirmasi ulang ke Panwaslu Baubau terkait dengan SKCK Laode Yasin yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Sebelum menentukkan Rossy lolos sebagai Paslon Wali Kota, kami sudah menanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Baubau terkait SKCK Laode Yasin apakah ada catatan hukum atau tidak. Karena itu, kami perlu meminta penjelasan lebih lanjut dari Panwas,” tandasnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bapaslon Wali Kota Perkarakan KPU Baubau

Dian menegaskan, pihaknya tidak masuk dalam wilayah penyelidikan sehingga jika sudah ada SKCK berarti secara administrasi syarat calon sudah terpenuhi.

“Kami tidak masuk dalam ranah penyelidikan. Kami cuma tahu kalau ada SKCK berarti syarat calon sudah dipenuhi. Selama belum ditetapkan tidak lolos, Paslon Rossy masih boleh dan tetap melanjutkan aktivitas kampanye mereka,” tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau telah memutuskan hasil sidang perkara gugatan Nursalam-Nurman Dani.

Dalam hasil putusan tersebut terdapat enam poin. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau Nomor: 20/pl.03.3-kpt/7472/Kota/II/2018 tentang Penetapan Paslon peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau 2018 sepanjang mengenai Penetapan Roslina Rahim dan La Ode Yasin sebagai Paslon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau Tahun 2018.

Ketiga, memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan penelitian administrasi dan verifikasi kembali guna memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama La Ode Yasin.

Keempat, memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan kembali Paslon sepanjang yang telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai Paslon.

Kelima, memerintahkan kepada Termohon untuk mengatur dengan baik jalannya penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 bagi Paslon peserta pemilihan yang telah memenuhi syarat calon dan syarat pencalonannya agar tidak ada Paslon yang dirugikan terkait adanya Putusan ini.

Terakhir, memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan ini.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version