Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) tata cara penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, Sabtu (16/3/2019) yang diikuti sejumlah pengurus partai politik (parpol) peserta pemilu.
Baca Juga :
- Resmi Daftar di PDIP, Bachrun Labuta Disambut Hangat Ketua DPC: Punya Banyak Pengalaman
- Siap Tarung Pilkada Muna Barat, Fajar Hasan Resmi Daftar di PDIP
- Ketua Golkar Konawe Nurnining Bakal Maju Calon Bupati
- Bukan Tipe Pengumbar, Abdul Muslim Bekerja dengan Bukti
- Dapat Restu dari Orang Tua, Abdul Muslim Siap Lepas ASN demi Kepentingan Orang Banyak
- Ditanya Soal Kontribusi Bagi Daerah, Abdul Muslim Hendip
Ketua KPU Bombana, Aminuddin menuturkan, pelaksanaan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan aturan-aturan KPU tahun 2019.
“Diantaranya PKPU 3, perhitungan dan pemungutan suara (Tungsurah) dan PKPU 4 tentang Rekap,”paparnya kepada Mediakendari.com.
Namun katanya, dalam Bimtek Parpol tersebut, lebih fokus pada PKPU 5 tentang penetapan calon Legislatif yang terpilih. Hal itu dilakukan untuk menginformasikan terkait bagaimana merekap dan menetapkan calon terpilih.
“Misalnya bagaimana perolehan suaranya sama, maka dilihat dari sebaran yang lebih besar, dan yang lebih besar itu yang terpilih,” jelas Aminuddin.
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Selain itu, katanya, perolehan suara Partai sangat penting diketahui oleh para Calon Lagislatif (Caleg) Pemilu 2019. Apalagi lanjutnya, ketika suara yang diraih Parpol itu melebihi satu kursi.
“Misalnya, ada Partai dapat jatah kursi tapi melebihi calon, maka diambil dari partai yang sama, dari dapil yang berdekatan secara geografis, jadi bisa lintas dapil,”pungkasnya. (A)