Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya agar partisipasi pemilih bisa ditingkatkan, salah satunya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga :
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- KPU Muna Buka Perekrutan PPK PIlkada 2024, Ini Jadwalnya
- La Ode Kardini Resmi Daftar Dua Partai Maju Pilkada Muna
- Asaad Adi Karim Daftarkan Diri Sebagai Wawali Baubau pada Penjaringan PDIP
- Resmi Daftar di PDIP, Hardodi Siap Tarung di Pilkada Busel
- Lima Caleg Terpilih PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Muna, Cuma Satu yang Paling Mendekati Kriteria
Kepada Mediakendari.Com. Ketua KPU Bombana, Aminuddin menjaskan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi Pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan jajarannya, hingga Relawan Demokrasi.
“Kita gunakan semua potensi yang ada mulai dari PPK, PPS dan KPPS hingga Relawan Demokrasi, dengan gencar sosialisasi terkait lima surat suara itu,” jelasnya.
Kata Aminuddin, hingga dihari pemungutan suara, KPPS diwajibkan untuk menjelaskan kepada pemilih yang hadir dalam menyalurkan sauaranya terkait surat suara pada 17 April 2019 nanti.
“Dalam PKPU dan buku panduannya, KPPS wajib menyampaikan tentang jenis surat suara, semua proses pemungutan suara harus disampaikan di TPS,” ujarnya.
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Di tempat yang sama, Divisi Teknis Pemilu KPU Bombana, Kasjumriati Kadir menambahkan, dengan adanya lima macam surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2019 mendatang. KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk mensosialisasi tahapan Pemilu terkait pemungutan suara.
“Sosialisasi itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jenis surat suara yang akan digunakan pada saat pencoblosan 17 April mendatang,” tutupnya. (B)