LASUSUA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menyelenggarakan Sosialisasi kepada Partai Politik (Parpol) mengenai Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual Partai Politik Calon perserta Pemilu dan Tata cara penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bagi seluruh Partai Politik di Kolut.
Kordinator Divisi Hukum KPU Kolut, Semardin Pere, mengatakan Ini adalah kewajiban KPU Kolut untuk memberikan sosialisasi kepada Parpol sebanyak dua kali dan sosialisasi ini menekankan khususnya pengunaan aplikasi SIPOL.
“Kewajiban kami untuk memberikan sosialisasi kepada kawan-kawan Parpol sebanyak 2 kali, dalam sosialisasi ini kita menekankan khusus pada pengunaan aplikasi SIPOL, jadi semua dokumen pendaftaran dari Parpol, mulai dari Kartu Tanda Angota, KTP pengurus serta alamat mereka semua harus dimasukan dalam aplikasi SIPOL partai politik. Dan pada saat mereka mau mendaftar apa yang mereka telah Upload diaplikasi SIPOL itu juga mereka setor di KPU kabupaten nantinya,” Jelas Semardin usai kegiatan Sosialisasi di salah satu Hotel Lasusua.
Kemudian dalam proses pendaftaran nantinya, Semardin menjelaskan, Parpol tidak lagi mendaftar ke KPU kabupaten, melainkan mendaftar di KPU Pusat melalui aplikasi SIPOL. Sedang untuk di KPU tingkat Kabupaten dan KOta, Parpol hanya membawa Foto Copy KTP dan kartu anggota partai pada saat proses pendaftaran.
“Dalam sosialisai ini yang urgen adalah pengunaan aplikasi SIPOL karna dia tingkat kesulitannya sangat tinggi maka kami sosialisasikan kepada Parpol untuk menunjuk dan menetapkan dua orang tenaga Parpol yang bertugas sebagai Penghubung antara Parpol dengan KPU kolut untuk keperluan Pendaftaran dan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019,” ungkapnya.
Sosialisasi ini sudah pernah dikasanakan beberapa hari yang lalu tahap satu, dan hari ini dilaksanakan yang kali keduanya.
Karena begitu krusialnya tahapan ini maka KPU Kolut menghimbau kepada seluruh Partai Politik, yang telah terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dapat hadir dalam acara sosialisasi tersebut,
Untuk di ketahui, Saat ini KPU Pusat telah menyiapkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yaitu seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja Parpol dan Penyelenggara Pemilu dalam melakukan Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi factual terhadap pemenuhan persyaratan Parpol menjadi peserta Pemilu, serta sebagaimana ketentuan 13 ayat (1) PKPU Nomor 11 tentang Pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dijelaskan bahwa sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data Partai Politik ke dalam SIPOL.
Reporter : Ady Arman
Editor: Kardin