Reporter: Kardin
Editor : Taya
LANGARA – KPU Konawe Kepulauan (Konkep) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyamaan persepsi dukungan calon perseorangan.
Ketua KPU Konkep, Iskandar menuturkan rakor ini guna menyamakan data antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebelum ditentukan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan atau independen nantinya.
“Jumlah syarat dukungannya kita akan tetapkan tanggal 26 Oktober nanti. Itu sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019,” jelasnya saat dihubungi via seluler, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga :
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
Penetapan tersebut nantinya akan menjadi syarat utama bagi siapa saja yang hendak maju sebagai calon kepala daerah di Konkep melalui jalur perseorangan.
“Nanti kita akan umumkan ke publik. Jadi masyarakat bisa mencalonkan dengan jalur perseorangan dengan syarat tertentu,” urainya.
Berdasarkan data dari KPU Sultra, DPT terakhir Kabupaten Konkep pada Pemilu 2019 lalu yakni 25.268 pemilih. Sementara jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah 10 persen dari DPT terakhir.
Sedangkan jumlah minimal sebaran kecamatan haruslah 50 persen lebih dari total jumlah kecamatan yang ada di Konkep.
(b)