DaerahNEWS

KPU Konsel Loloskan Anggota PPK Pernah Tersandung Hukum

1234
×

KPU Konsel Loloskan Anggota PPK Pernah Tersandung Hukum

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Konsel
Kantor KPU Konsel

Reporter: Betirudin / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meloloskan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dianggap tidak memenuhi syarat. Keduanya merupakan saudara kandung salah satu Komisioner KPU Konsel, dimana salah satunya pernah tersandung masalah hukum.

Asriato, salah satu peserta PPK menyebut, padahal, salah satu syarat menjadi peserta yakni, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

“Semestinya saat melakukan wawancara pengumuman, dapat dilihat dan diketahui oleh peserta langsung, bukan berhari-hari sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi pada saat itu,” protesnya.

Ketua KPU Konsel, Aliudin saat dihubungi via telpon, Kamis 20 Februari 2020 mengaku, tidak mengetahui informasi lolosnya kedua peserta tersebut.

“Kami komisioner KPU tidak mengetahui bahwa bersangkutan, adapun bagaimana nanti dilaporkan, ada tahap tanggapan masyarakat, nanti masyarakat sendiri yang menentukan,” ujarnya.

Menurutnya, mengenai saudara kandung Komisioner KPU yang lolos menjadi Anggota PPK bernama Fatmawati, katanya yang bersangkutan bisa terukur dan punya kapasitas.

Sementara itu, Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Konsel secara teknis untuk ditindak lanjuti.

Pengamat Politik Sultra, Muhammad Najib Husen mengatakan, jika terbukti ada kesalahan perekrutan, langsung dibawa ke Dewan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr Hamiruddin Udu yang dikofirmasi, mengaku kasus itu memang menjadi perhatian saat ini. Namun ia akan menelusuri selama tujuh hari kedepan.

“Saya sudah meminta hasil pengawasan Panwascam melalui bawaslu konsel, jika ternyata yang bersangkutan syarat tidak terpenuhi, akan direkomendasikan ke KPU Konsel untuk ditindak lanjuti,” terangnya saat diwawancarai MEDIAKENDARI.com, Sabtu 22 Februari 2020.

Ketua Bawaslu Sultra Dr. Hamiruddin Udu

Dia menambahkan bahwa Informasi sementara dari Hasni, Ketua Bawaslu Konsel, Muhammad Fadri sudah menyelesaikan secara kekeluargaan, namun belum diketahui apakah Surat Pemberhentian Penyelidikan (Sp3) sudah ada atau belum.

Hajarudin, Koordinator Divisi Pemantauan KIPP Konsel, mengatakan, meskipun yang bersangkutan mengeluarkan SP3, menurut KIPP Konsel seharusnya seorang calon anggota PPK harus bersih dari hukum.

“Persoalan perekrutan Anggota komisoner KPU yang dua orang bersaudara, tidak memiliki kepatutan dari segi kelayakan etika,” tegasnya. (AA)

You cannot copy content of this page