KONAWE SELATANPILEGPOLITIKSULTRA

KPU Konsel Terima Pendistribusian Logistik Pemilu 2019

404
×

KPU Konsel Terima Pendistribusian Logistik Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Konsel, Aliudin. Saat melakukan pengecekan logistik di pelabuhan kota kendari

Reporter : Erlin.

Editor : Def

ANDOOLO – Menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mendisitribusikan sejumlah logistik Pemilu ke masing-masing daerah, salah satunya Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua KPU Konsel, Aliudin saat dikonfirmasi mengakui, jika saat ini pihaknya telah menerima sejumlah logistik Pemilu seperti kotak suara, bilik suara dan alat perlengkapan logistik lainnya. Sementara untuk surat suara, masih dalam perjalanan.

“Kita sudah ada berita acara penerimaan logistik Pemilu, dari semua logisitik yang kita terima, tinggal surat suara yang belum, dan itu masih sementara penjemputan di pelabuhan,” ucapnya, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga : KPU Bombana Terima Surat Suara Pemilu 2019 Sebanyak 548 Box

Mantan Ketua PPK Kecamatan Lainea ini menjelaskan, untuk jumlah kotak suara sebanyak 4.825 buah, sementara untuk bilik suara berjumlah 3.640 buah.

“Nantinya logistik ini akan disebar di 910 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Bombana,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aliudin menambahkan, untuk surat suara baru akan direkap dan disertai dengan berita acara penerimaan logsitik tersebut.

“Karena barangnya baru tiba, kita belum rinci pasti total surat suara, berapa yang rusak atau berapa kekurangnnya. Info terbaru, dari lima jenis surat suara, tinggal surat suara suara DPD yang belum ada. Tapi kalau surat suara Pilpres, DPR-RI, Provinsi dan Kabupaten sudah ada, namun jumlahnya belum dihitung,” jelasnya.

Baca Juga : KPU Konawe Mulai Rakit Kotak Suara

Sementara untuk kebutuhan surat suara di KPU Konsel, itu berdasarkan jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ke dua atau (DPTHP2).

“Untuk menghitung jumlah surat suara yang dibutuhkan, rumusnya yakni DPTHP2 dikurangi DPTb keluar, setelah itu dikali 2 persen. Maka itulah total surat suara untuk KPU Konsel,” tutupnya. (B)


You cannot copy content of this page