FEATUREDPOLITIK

KPU : Parpol Harus Patuhi Pakta Integritas Soal Larangan Mantan Koruptor Nyaleg

410

KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau agar para pimpinan Partai Politik (Parpol) tidak menyertakan Calon Legislatif (Caleg) mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Hal itu, dikatakan Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Moethalib, dilaksanakan dengan penandatanganan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota dan wajib dilakukan oleh para pimpinan Parpol sesuai dengan PKPU.

“Jadi pakta integritas itu harus dilaksanakan oleh setiap pimpinan Parpol,” tegasnya, Selasa (10/7/2018).

Abdul Natsir juga menegaskan, setiap Parpol haruslah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada 2019 mendatang dan paling banyak 100 persen dari setiap jumlah kursi yang telah ditetapkan di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Kalau tidak cukup 30 persen keterwakilan perempuan, pengajuan calon tidak dapat diterima,” pungkasnya.


Reporter : Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version