KendariPOLITIK

KPU Rubah Aturan Pilkada Karena Covid-19

301
×

KPU Rubah Aturan Pilkada Karena Covid-19

Sebarkan artikel ini
KPU Sultra
Ketua KPU Prov Sultra La Ode Abdul Natsir

Reporter : Sardin.D

KENDARI – Peraturan pemerintah terkait Pilkada dimasa Pandemi Covid-19 ini .telah diatur dalam Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir mengungkapkan bagi KPU ini bentuk dukungan dari pemerintah terkait dengan kelancaran Pilkada Dimasa pandemi ini.

“Dan ini kita apresiasi tinggal penegak hukum bagaimana didalam pemaksaan protokol covid ada beberapa perubahan diregulasi kita yang sebelumnya tidak diatur menjadi di atur melalu peraturan KPU nomor 10,” ucap Abdul Nasir jumat 18 September 2020.

Ia menjelaskan peraturan tersebut sebenarnya mengatur cara pemilihan di masa pandemi dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Dalam pengundian nomor urut pihaknya akan membatasi dan tetap jaga jarak. Misalnya 50 orang dari 2 calon maka kita atur minimal 25 banding 25 .

Dan jarak dari kursi itu minimal satu meter dengan menggunakan masker dan cuci tanggan. Terkait dengan konfoi itu adalah pelanggaran dan ini bagian dari tugas penegak hukum.

“Makanya kita sebelum dilapangan melakukan hal yang keluar dari regulasi maka kita akan segera melakukan rakorda baik itu dari tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi dan yang dikoordinasikan terkait dengan protokol kesehatan pilkada dimasa pandemi,” katanya.

Ia berharap pihak-pihak yang bersangkutan hadir supaya bisa mengetahui dan menerapkan hal ini.

“Sanksinya kami dari KPU adalah adminitratif setelah mendapat rekomendasi dari BAWASLU maka akan ada rekomendasi dari pelangaaran. Kalau dari kampanye itu teguran dan bisa juga kampanye dihentikan, bisa juga dikenakan sangsi dari penegak hukum,” pungkasnya. (2).

You cannot copy content of this page