KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai membuka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 16-29 Desember 2022.
Hal ini dijelaskan, Divisi Teknis Permuktahiran KPU Sultra, Iwan Rompo.
“Dan apa-apa yang mesti diserahkan yakni dukungan dari pemilih minimal sebanyak 2.000 pemilih dan tersebar dari 9 kabupaten atau lebih dari 50 persen Sultra,” jelasnya Saat ditemui Rabu, 14 Desember 2022.
Iwan Rompo juga menyebutkan tahun lalu itu ada 69 calon DPD yang mendaftar.
“Dan juga ada perubahan regulasi untuk pendaftaran DPD mengenai pemilu tahun 2024 ini seperti perubahan nomor urut, dulu nomor urut itu setelah partai, namun sekarang dimulai dari nomor urut satu sesuai dengan calon anggota DPD,” bebernya.
Selanjutnya mengenai penyerahan dokumen, sekarang ini digital sehingga tidak perlu menggunakan dokumen fisik lagi.
“Sekarang kita gunakan digital, kalau dulukan masih pake fisik, jadi sekarang itu yang diserahkan fisiknya cuma dua lembar, diantaranya surat penyerahan dukungan kemudian surat pernyataan dukungan dan ini melalui SIPOL,” terangnya.
Saat ini menurut Iwan, KPU sudah menerima surat pembukaan akses silon DPD dan permohonan ini sudah mencapai 24 calon DPD.
Reporter: Sardin.D