Reporter : Betirudin
Editor : Ardilan
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 10 ketentuan protokol kesehatan pada bakal diberlakukan bagi pasangan bakal calon yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah 2020.
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir Muthalib mengungkapkan 10 protokol kesehatan dimaksud yaitu, pertama, berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Kedua, sebelum berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus.
Ketiga, kata Abdul Natsir, petugas penerima berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai.
Keempat, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan, dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antara orang dalam penerimaan berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik, meliputi petugas penerima berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik, personel yang menyampaikan berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik serta Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai dengan tingkatannya.
Kelima, pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.
Keenam, penyampaian berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik menggunakan sistem antrean, apabila seluruh petugas penerima sedang menerima berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik, maka seluruh personel yang menyampaikan berkas dokumen dan atau perlengkapan secara fisik menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah, dengan memperhatikan jaga jarak paling kurang satu meter.
Ketujuh, seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing. Kedelapan, dalam penerimaan dokumen, menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara penerima dan pemberi berkas dokumen dan/atau perlengkapan secara fisik.
Kesembilan, penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (Handsanitizer). Terakhir, ruangan tempat kegiatan dan perlengkapan yang digunakan dipastikan kebersihannya.
“Tata cara penyerahan dokumen pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak lanjutan dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Ketua KPU Sultra melalui pesan WhatsApp Kamis 16 Juli 2020. (c).