NEWS

KPU Sultra Umumkan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Balon Anggota DPD

681
×

KPU Sultra Umumkan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Balon Anggota DPD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarka pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertuang dalam nomor: 1244/PL.01.4-PU/74/2022.

Hal ini disampaikan oleh komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo saat dimintai keterangan awak media, belum lama ini.

Ia menyebut, pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“KPU Sultra mulai tanggal 6 sampe 16 Desember melakukan pengumuman kepada seluruh warga negara yang berkeinginan menjadi calon anggota DPD Dapil Sultra untuk menyerahkan nanti surat dukungan di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkap Iwan Rompo.

Yang diserahkan itu, lanjut dia, dukungan dari penduduk dibuktikan dengan KTP berjumlah minimal 2.000 pemilih tersebar paling sedikit minimal sembilan kabupaten kota. Jika dukungan kurang dari 2.000 maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar untuk dilakukan verifikasi administrasi.

“Jadi ada beberapa tahap, pertama menyerahkan dulu dukungannya, setelah itu akan dihitung cukup tidak 2.000. Kalau cukup akan diberikan tanda terdaftar menyerahkan dukungan,” jelas Iwan.

Diketahui dalam pengumuman ini, point pertama yakni jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara yakni syarat dukungan minimal pemilih, umlah DPT : 1.725.626, jumlah dukungan 2.000. Syarat sebaran kabupaten kota, jumlah 17 kabupaten kota, jumlah sebaran 9 kabupaten kota.

Point kedua, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Point ketiga, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui  nomor HP : 085232359551 atau hadir langsung di ruang Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat, Lt I Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara JL Chairil Anwar nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari Sultra.

Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page