HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPOLITIK

KPU Tegaskan Penyelenggara Pemilu Harus Netral

352
Komisioner KPU Kota Kendari, Asril

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas bagi setiap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), jika terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.

Komisioner KPU Kota Kendari, Asril menegaskan, para Anggota PPK dan PPS haruslah menjunjung netralitas dan tidak memihak kelompok atau Calon Legislatif (Caleg) tertentu.

Baca Juga : KPU Larang Peserta Pemilu Bagikan Bahan Kampanye di Luar Pertemuan

“Kita akan berikan sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Asril, Jumat (11/01/2019).

Belum lama ini kata Asril, KPU Kota Kendari telah memberhentikan anggota PPK karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu dengan bertemu oknum Caleg dan memberi sanksi terhadap 10 anggota PPS di Kecamatan Abeli.

Baca Juga : Pemilu 2019, KPU: Berikut Lima Warna Kertas Suara dan Fungsinya

“Mereka ini kan Penyelenggara Pemilu, jadi tidak dibolehkan menemui Caleg, apalagi berkumpul dengan tim sukses,” tegasnya.

Olehnya itu kata Asril, anggota PPK dan PPS haruslah berpedoman pada tiga hal, yakni profesional, bekerja sesuai dengan kewenangan serta kewajiban berdasarkan aturan yang berlaku.

“Terus harus juga berintegritas dan bekerja dengan komitmen yang tinggi dan jujur,” tandasnya. (a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version