WAKATOBI

KPU Wakatobi Buka Pendaftaran Calon PPS

547
Komisioner KPU Wakatobi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, La Ode Mohamadi

Reporter : Asrul Hamdi

WAKATOBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi membuka pendaftaran Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi tahun 2020, Selasa (18/2/2020)

Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, La Ode Mohamadi menjelaskan, perekrutan PPS sama halnya perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu.

“Setelah seleksi berkas, masuk ke seleksi tertulis. Kita akan saring enam orang yang diambil dari urutan nilai tertinggi untuk lanjut ketahapan wawancara untuk mendapatkan tiga orang,” jelasnya.

Untuk jumlah PPS yang tersebar di 100 desa kelurahan di Kabupaten Wakatobi, kata Mohamadi, KPU membutuhkan 300 personil yang akan tersebar menjadi tiga personil dalam setiap desa kelurahan.

“Dari enam yang akan diterima sampai tahap wawancara, akan diseleksi menjadi tiga personil untuk bertugas di wilayah yang sesuai dengan daerah domisilinya,” tambahnya

Sesuai jadwal seleksi calon anggota PPS dalam Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Wakatobi September 2020 mendatang, Mohamadi menjelaskan. Untuk pendaftaran sangat terbuka secara luas selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan juga memiliki integritas tinggi

“Kemarin kita sudah umumkan selama tiga hari dan mulai hari ini 18 Februari 2020 selama tujuh hari kedepan 24 Februari 2020 mendatang KPU sudah menerima pendaftar,” bebernya

Ia berharap, agar calon anggota PPS memiliki pengalaman, nilai dan kapabilitas serta orang yang bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana dalam jadwal tahapan terbuka luas untuk masyarakat memberi tanggapan terkait proses maupun hasil dari seleksi tersebut.

“Kita berharap dari proses yang ada bisa melahirkan penyelenggara di bawah yang berintegritas yang punya kapabilitas. Partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap calon PPS sangat kita harapkan,” tutupnya

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version