POLITIKWAKATOBI

KPU Wakatobi Mantapkan Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

972
Ketua KPU Wakatobi
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab. Foto : Asrul Hamdi

Reporter : Asrul Hamdi

Wakatobi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi mantapkan persiapan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 , yakni pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Hal tersebut sebagaimana dibahas dalam Rapar Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi, Rabu 26 Agustus 2020.

Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab menjelaskan, Rakor bertujuan menyatukan pandangan dan persepsi KPU dengan partai pengusung terkait proses pendaftaran.

“Terkait persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, itu yang menjadi tujuan utama kita di Rakor ini,” ungkap Abdul Rajab.

Selain partai, kata Rajab, menambahkan pihaknya juga mengundang berbagai pihak seperti Kepolisian, Dinas Pendidikan, Bawaslu, Pengadilan, PLN termasuk lembaga pemantau Pemilu.

“Dinas Pendidikan kaitannya dengan legalisir ijazah, dari Pengadilan terkait keterangan tidak pernah terpidana, Kepolisian terkait kelakuan baik atau SKCK. Kalau PLN ini kita undang dengan harapan tidak ada kendala tekhnis pada saat pendaftaran,” terangnya.

Ia juga menegaskan, saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, yang boleh masuk ruang pendaftaran hanya bakal pasangan calon serta pimpinan partai politik pengusung termasuk Bawaslu.

“Jumlahnya tidak disebutkan, tapi pimpinan partai pengusung itu hanya ketua dan sekretaris pada saat pendaftaran mulai tanggal 4, 5 dan 6 September 2020 mendatang,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version