FEATUREDKONAWE SELATANSULTRA

KPUD Konsel Minta Parpol Patuhi Pemasangan APK

433
×

KPUD Konsel Minta Parpol Patuhi Pemasangan APK

Sebarkan artikel ini

ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi tenggara (Sultra), telah menetapkan titik tertentu pemasangan Alat peraga kampanye (APK). Penetapan zona pemanasangan APK ditetapkan dalam rapat koordinasi (Rakor) bersama Para pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019, Rabu (3/10/2018) yang dilaksanakan di aula Kantor KPUD setempat. Kegiatan ini juga turut dihadiri Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta beberapa Calon legislatif (Caleg).

Divisi Teknis KPUD Konsel, Asriani menuturkan, parpol peserta Pemilu 2019 diharapkan mematuhi aturan pemasangan APK yang telah ditetapkan. Dan untuk tehnisnya setiap Parpol bisa memperbanyak baliho sebanyak 5 buah dalam satu Desa, dengan ukuran paling besar 4×7 meter, sedangkan untuk spanduk ukuran 1,5×7 meter hanya diperbolehnya sampai 10 buah dengan ukuran 1,5×7 meter.

“Untuk baliho dan spanduk yang dibiayai oleh KPUD juga terbatas, setiap partai dengan 10 buah baliho, dan 16 buah spanduk, dan 15 baliho lannya diluar fasilitasi KPUD atau dibiayai parpol itu sendiri,” terangnya, kepada Mediakendari.com, usai meggelar rakor.

Asriani juga Berharap, agar para calon legislatif disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Konsel untuk mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh KPU. Kalaupun ada caleg yang memperbanyak baliho atau spanduk diluar ketentuan KPUD, maka hal ini dianggap menyalahi aturan yang ditetapkan, dan Panwaslu berhak melakukan penidandakan.

“Kalau melibihi jumlah yang telah ditetap, konsekunsinya berhubungan langsung dengan Panwaslu Konsel,” ujarnya

Dirinya menambahkan, untuk pemasangan baliho dan spanduk, itu dilarang keras dilakukan di tempat umum, seperti masjid, kantor pemerintahan dan lain-lain. Dimana pihaknya telah menentapkan zona pemasangan baliho. (b)


Reporter: Erlin


You cannot copy content of this page