NEWS

KPUD Muna dan Mubar Buka Pendaftaran Bacaleg, Berikut Jadwal dan Syaratnya

1190
×

KPUD Muna dan Mubar Buka Pendaftaran Bacaleg, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
KPUD Muna (atas) dan KPUD Mubar saat menggelar sosialisasi pendaftaran pengajuan bakal calon DPRD. Foto: Ist. 

MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai membuka pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (Parpol).

Jadwalnya dimulai pada 1 hingga 14 Mei 2023. Adapun waktu yang ditentukan itu, mulai pukul 08.00 Wita sampai 16.00 Wita.

“Masa pendaftaran akhir (14 Mei 2023, red), KPU Mubar melayani dari pukul 08.00 – 23.59 Wita,” kata Ketua KPUD Mubar, Awaluddin Usa.

Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, bakal calon diwajibkan untuk memenuhi syarat kelengkapan dokumen yang meliputi, foto kopi KTP-El, ijazah, SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun keatas, kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan.

“Jumlah calon yang akan diajukan maksimal 100 persen serta mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah calon yang akan diajukan di setiap dapil (daerah pemilihan),” sebutnya.

Awaluddin berharap kepada semua calon ataupun Parpol, agar melengkapi dokumen persyaratan sebelum melakukan pengajuan pendaftaran bacaleg pada Pemilu yang digelar 14 Februari 2024 mendatang.

Begitu juga dengan KPUD Muna. Rapat koordinasi dan sosialisasi terkait pengajuan bacaleg sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu sesuai jadwal tahapan. Kini pihak KPU Muna mulai membuka pendaftaran Bacaleg terhitung hari ini, 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023.

Ketua KPUD Muna, Kubais mengatakan, dalam pengajuan setiap bacaleg itu, Parpol harus menyiapkan satu orang yang memang paham information technology (IT) untuk dijadikan operator Silon. Orang-orang yang bekerja di Silon juga mesti aktif, karena sewaktu-waktu KPU akan berkoordinasi dengan operator masing-masing.

“Terkait persyaratan, KPU hanya melayani dan menyampaikan teknisnya. Soal kepengurusan berkas, kami sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dalam hal pelayanan,” katanya.

Usai melengkapi dokumen persyaratan, maka Bacaleg dapat mengunggahnya ke Silon. Sedangkan saat penyerahan dokumen secara fisik, wajib dihadiri oleh ketua dan sekretaris setiap Parpol. Kenapa? Sebab, dikhawatirkan adanya perbedaan versi antara bakal calon yang diajukan nantinya.

“Yang jelas, KPU hanya akan mengikuti SK dari Kemenkumham,” timpalnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPUD Muna, Muhammad Ichsan menerangkan, ada beberapa isu krusial yang harus dicermati mengenai syarat pengajuan Bacaleg. Misal, dokumen persyaratan adminstrasi bacalon, harus terdaftar di Silon, sedangkan fisiknya harus dibawa oleh ketua dan sekretaris.

“Jika tidak, maka dibolehkan bagi pengurus partai yang diberi kuasa secara resmi,” ungkapnya.

Selain itu, Parpol menyusun nama-nama setiap bacalon lalu mengusulkan sesuai jumlah kursi masing-masing dapil yang memuat 30 persen perwakilan perempuan.  Penginputan nama bacalon perempuan di Silon, harus terapit dengan nama laki-laki. Tidak boleh berada diurutan terakhir, karena sistem akan menolak.

“Jika setiap dapil bacalonnya hanya perempuan, itu diperbolehkan,” terangnya.

Untuk, kelengkapan dokumen seperti foto kopi KTP-El, ijazah SMA dilampirkan dengan ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTA partai dan pas foto terbaru 4×6. Selengkapnya dapat dilihat pada pengumuman pengajuan bakal calon yang telah diumumkan melalui media online dan media sosial resmi KPUD Muna.

Syarat lain yang perlu diperhatikan yakni, terpidana dengan ancaman 5 tahun keatas tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Kecuali sudah ada jedah selama 5 tahun masa tahanan yang dijalani dan 5 tahun kemudian jedah pasca bebas.

“Jadi total 10 tahun. Kalau yang ancaman di bawah 5 tahun, boleh langsung mencalonkan diri setelah masa hukuman tanpa ada waktu jedah,” jelasnya.

Ichsan juga menambahkan, mengenai bakal calon kepala daerah yang wajib mundur, adalah ASN, TNI, POLRI dan karyawan yang gajinya bersumber dari keuangan negara. Ia berharap, para Bacaleg agar segera melengkapi syarat dikumen yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.

Reporter: Erwino

You cannot copy content of this page