NEWSPOLITIK

KPUD Sultra Rekrut 13.587 KPPS, KPPS 3.951 dan 465 PPK

568
×

KPUD Sultra Rekrut 13.587 KPPS, KPPS 3.951 dan 465 PPK

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir. Foto: MEDIAKENDARI.com/Kardin

Reporter: Rahmat R
Editor: Kardin

JAKARTA – Komisi Pemililihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di tujuh kabupaten.

Ketua KPU Sulta, La Ode Abdul Natsir menuturkan, pembentukan PPK dilaksanakan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020. Untuk jadwal pelantikan sekitar 29 Februari 2020 dengan masa kerja 1 Februari sampai 30 November 2020.

“Persyaratan menjadi anggota PPK, antara lain, usia minimal 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol), berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang bersangkutan,” katanya via WhatsApp, Rabu (15/01/2019).

Selain itu pria yang akrab disapa Ojo ini menyebut persyaratan lainnya adalah, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalajgunaan narkotika, berpendidikan SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak pernah diberhentikan tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP.

“Selanjutnya adalah, belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama secara berturut-turut sebagai anggota PPK, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan,” jelasnya Natsir.

Untuk jumlah sendiri ia menyebut, PPK (465 orang), tersebar pada 93 Kecamatan, PPS (3.951 orang) tersebar pada 1.311 Desa/Kelurahan; dan KPPS (13.587 orang) tersebar pada 1.941 TPS.

Sementara untuk regulasi perekrutan adalah, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 3 Tahun 2015, PKPU Nomor 12 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Kerja KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kab/Kota, Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pilkada, PKPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU 15 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

“Dasar kita juga adalah Surat KPU Nomor 2254 Tahun 2020 tanggal 13 Desember 2020 perihal ralat surat KPU Nomor 2228 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS pada Pemilihan serentak Tahun 2020 dan Surat KPU Nomor 12 Tahun 2020 tgl 10 Januari 2020 tentang Prmbentukan PPK dalam Pemilihan Serentak 2020,” bebernya.

Ia melanjutkan, penjelasan tentang persyaratan adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu yaitu tidak berada dalam satu ikatan perkawinan.

“Misalnya, antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK, antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK dengan anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, antara sesama anggota KPPS, PPS dan PPK dengan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota serta anggota KPPS, PPS dan PPK dengan anggota DKPP,” tegas Natsir.

Ia juga menguraikan, penjelasan tentang persyaratan belum pernah menjabat dua kali secara berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, bahwa penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat dua kali periode berturut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan periodisasi

“Antara lain adalah Periode Pertama dimulai pada Tahun 2004 hingga Tahun 2008, Periode Kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013, Periode Ketiga dimulai tahun 2014 hingga tahun 2018, Periode keempat dimulai tahun 2019 hingga tahun 2023,” sebutnya.

Ojo menginginkan, pelaksanaan agar semua berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.

“Harapan saya dalam pelaksanaan rekrutmen pembentukan badan penyelenggara pemilu adhoc yaitu anggota PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 kepada masing-masing KPU Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Sulawesi Tenggara meminta untuk dilakukan secara transparan dan obyektif agar menghasilkan penyelenggara pilkada yang berkualitas, kredibel dan berintegritas,” tukasnya.

Untuk diketahui tujuh daerah yang bakal melakukan Pilkada di Sultra adalah, Kabupaten Muna, Buton Utara, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Wakatobi dan Kolaka Timur.

You cannot copy content of this page